Pemanggilan sidang perdana kasus penertiban baliho berujung pemukulan terhadap Komisaris PT Wahana Inti Sejati (Wins), Ferdy Wibowo Sethiono dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengundang tanda tanya.
Korankalimantan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin melakukan pemanggilan hanya menggunakan pesan online, disinyalir tanpa menggunakan surat resmi.
Ferdy sebagai korban pemukulan tersangka GR, oknum Dishub Kota Banjarmasin saat tim gabungan Pemko Banjarmsin, Satpol PP, Dishub, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan melakukan pembongkaran baleho milik PT Wins, menilai pemanggilan JPU terhadap dirinnya untuk menghadiri sidang perdana itu dinilai janggal.
“Pemanggilan itu terasa aneh dan janggal, masa melalui SMS tidak melalui surat resmi. Pada dasarnya pihak berwenang melakukan panggilan terkait kasus hukum pastinya resmi atau sah,” ujarnya.
Menurut dia, dalam aturan atau secara prosedur pemanggilan dalam setiap tingkat pemeriksaan harus tiga hari sebelum sidang. Kemudian harus jelas, tanggal, hari, waktu atau jam dan perkara apa hingga dirinya dipanggil.
“Kalau hal itu tidak jelas, kan aneh jadinya,” sebutnya.
Terhadap perkara ini dirinya berharap kepada penegak hukum terutama JPU agar menegakkan hukum seadilnya. Karena, apabila orang tersebut jelas bersalah jangan sampai ada intervensi.
“Karena ini bahaya, jadi berharap betul kasus ini ditangani sesuai prosedur, akhirnya kita yang mengharapkan keadilan ini merasa di Kalsel hukum benar-benar ditegakan tanpa ada intervensi atau campur tangan penguasa,” tuturnya.
Sementara Penasihat Hukum (PH) korban, Haji Dudung didampingi Yusman dan rekan D’Perfect Lawyer merasa keberatan terhadap pemanggilan kliennya tanpa surat resmi.
“Kami terkejut pemanggilan klien kami sebagai saksi korban secara mendadak, tanpa surat resmi, hanya melalui sms lewat ponsel penyidik Polresta lagi,” ucapnya.
Diceritakan, Senin 13 Juni 2022 ketika terima SMS pemanggilan sekitar pukul 12.00 Wita sedangkan jadwal sidang di hari yang sama, namun pukul 13.00 Wita.
“Apakah etis seperti ini, seorang Jaksa yang profesional dan sudah ribuan kali menangani berkas perkara bahkan mengatakan lupa,” ucapnya.
Karena tambah Dudung, pada pasal 227 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP, yang bunyinya “Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan.”
Pihaknya berharap hal ini tidak terulang lagi, pemanggilan saksi tidak melalui surat resmi dari JPU dan tindakan tersebut telah melanggar KUHAP.
Menanggapi pernyataan Ferdy dan Kuasa Hukumnya, Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji didampingi Viktor selaku JPU mengaku surat pemberitahuan sudah dikirimkan melalui PT Pos dua hari sebelumnya.
“Sudah kami kirimkan melalui PT Pos dua hari sebelumnya, namun kita tahu datangnya pasti lambat, jadi kami kirimkan sms lagi,” aku Aji panggilan Radityo Wisnu Aji saat dimintai penjelesan di ruang kerjannya di Kejari Banjarmasin.
Lantas ditanya mengapa sms pemberitahuan sidang itu lewat ponsel penyidik kepolisian, mengapa tidak langsung menghubungi korban atau Kuasa Hukumnya?
Aji mengaku tidak mengetahui nomor ponsel korban juga tidak intens komunikasi dengan PH korban, sehingga terpaksa pemberitauan itu lewat penyidik kepolisian.
Namun demikian sambung Aji, pihaknya masih memberi kesempatan bagi korban untuk hadir pada sidang berikutnya.
“Kita terus memberikan kesempatan hadir kepada korban, jika tidak bisa hadir minggu ini, pada sidang berikutnya masih bisa,” ungkap Aji.
“Dari kami tidak ada indikasi apapun, perkara tetap lanjut, sidang terus berproses dan profesional,” tegasnya.(yon/may)