Pelatihan Pengkoperasian Pola Syariah Bagi Pengurus Koperasi Simpan Pinjam

Pelatihan Pengkoperasian Pola Syariah Bagi Pengurus Koperasi Simpan Pinjam. (Foto : Diskominfo Tanbu)

Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu), mengadakan pelatihan perkoperasian pola syariah bagi pengurus atau pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP), bertempat di Sunrise Guest House Batulicin, Selasa (7/3/2023).

Korankalimantan.com – Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan kapasitas SDM pengurus/pengelola koperasi di Tanah Bumbu.

Kepala DKUMP2 Tanbu H Deny Haryanto, saat membuka pelatihan tersebut mengatakan pelatihan ini dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pengurus maupun pengelola koperasi yang melakukan pola syariah.

“Pelatihan ini merupakan tindaklanjut dari pelatihan sebelumnya yang diberikan oleh Pemprov Kalsel,” sebutnya.

Diharapkan dengan pelatihan tersebut koperasi di Tanbu bisa maju dan terarah serta bisa berkembang kedepannya, serta perekonomian masyarakat juga meningkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro DKUMP2 Tanbu, Erna Kalsum mengatakan dasar dilaksanakannya pelatihan yakni Peraturan Menteri Koperasi dan UMK Nomor 18 Tahun 2015 tentang pedoman diklat bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Pelatihan dari program diklat pendidikan pengkoperasian merujuk pada sub kegiatan peningkatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas dan kompetensi SDM Koperasi Tahun Anggaran 2023.

Pelatihan dilaksanakan dua hari yakni dengan peserta sebanyak 35 orang dari pengurus atau pengelola koperasi baik konvensional maupun yang sudah menerapkan pola syariah, khususnya koperasi yang memiliki program simpan pinjam di Tanbu.

Adapun narasumber pelatihan dari Kementerian Agama Tanbu dengan materi mengenal lebih jauh tentang akad-akad transaksi keuangan syariah, dan materi dari Pengurus KSU BMT Bersujud Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan materi praktek akuntansi keuangan syariah bagi koperasi.

(rth)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *