Dalam pelantikan CPNS di Pemkab Tabalong, Bupati Anang Syakhfiani menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS dan melantik Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tabalong. Selain itu Bupati juga mengingatkan kepada para CPNS agar tidak pindah selama masa kerja 10 tahun.
Korankalimantan.com – Penyerahan SK dan pelantikan itu berlangsung di Aula Tanjung Puri, Sekretariat Daerah Tabalong, Rabu (23/2/2022).
Adapun mereka yang menerima SK fan dilantik kali ini meliputi 25 CPNS yang mendapat SK dan 4 orang PPKK non guru.
Dalam kesempatan ini, Bupati Anang menegaskan agar ASN yang baru dilantik untuk tidak pindah sebelum sampai masa kerjanya.
Sebab menurutnya, sesuai dengan aturan Kemenpan RB masa kontrak ASN selama 10 tahun tidak boleh keluar dari Kabupaten Tabalong.
“Bagi yang mengajukan pindah sebelum 10 tahun itu berarti mengundurkan diri,” tegasnya.
Selain itu, Anang juga telah memberikan arahan kepada BKPSDM bagi yang ingin pindah di seputaran lingkung Pemkab Tabalong harus menjalani masa kerja selama lima tahun.
“Sejak pengangkatan pertama harus lima tahun dulu. Kalau kurang dari lima tahun dianggap mengundurkan diri,” ujar Anang kembali menegaskan.
Anang mengungkapkan, bahwa sebelumnya pernah ada kejadian ASN baru 6 bulan bekerja sudah mengajukan pindah.
“Jadi niatkan mengabdi di Tabalong, jangan pikir selain itu. Karena Tabalong adalah salah satu dari 13 kabupaten kota di Kalsel yang membutuhkan sekalian,” ucapnya.
Ke depan lanjut Anang, Tabalong akan menghadapi beban dan tugas yang berat karena menjadi daerah yang berbatasan langsung dengan IKN.
“Oleh sebab itu kita butuh ASN yang loyal, kinerjanya bagus dan mau belajar,” pungkas Anang. (anb/may)