Patroli Rutin, Polisi Garuk Pedagang Obat Batuk Tanpa Izin serta 704 Kemasan

Jajaran Polsek Pulaulaut Selatan, Polres Kotabaru menggaruk pedagang obat batuk beserta ratusan barang bukti Senin (7/3/2022), pukul 20.00 Wita.
Jajaran Polsek Pulaulaut Selatan, Polres Kotabaru menggaruk pedagang obat batuk beserta ratusan barang bukti Senin (7/3/2022), pukul 20.00 Wita.

Jajaran Polsek Pulaulaut Selatan, Polres Kotabaru menggaruk pedagang obat batuk beserta ratusan barang bukti Senin (7/3/2022), pukul 20.00 Wita.

Korankalimantan.comPedagang obat batuk tersebut diketahui berinisial MY (28). warga asal Desa Tanjung Seloka Utara, Kecamatan Pulaulaut Selatan, Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kapolsek Pulaulaut Selatan, IPTU Amir Hasan membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, anggota telah mengamankan satu orang penjual beserta barang bukti 704 saset obat batuk,” terang Amir kepada korankalimantan.com, Selasa (8/3/2022).

Amir menambahkan, anggota Polsek Pulau Laut Selatan mengamankan penjual obat batuk tersebut saat melakukan patroli rutin.

“Penjual ini diketahui tidak memiliki izin dalam menjual dengan jumlah banyak, sehingga dikhawatirkan memicu tindak kriminalis,” pungkasnya.(cah/may)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *