Rapat paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Supiansyah yang didampingi oleh Wakil Ketua II Agoes Rakhmadi berserta Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Khollil Alaydrus sebagai pemimpin rapat. Membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran delapan desa.
Korankalimantan.com – Raperda tersebut diparipurnakan oleh Bupati Zairullah Azhar serta disetujui fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu saat rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap desa-desa baru di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (26/9/2022).
Sejumlah desa ditetapkan sebagai desa definitif, yakni Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Plajau Mulia, Kupang Berkah Jaya, Beuntung Raya Kecamatan Simpang Empat, dan Desa Sido Rejo, Beruntung Raya, Barakat Mufakat, Makmur Jaya Kecamatan Satui.
Dilansir dari radio-swarabersujud.com, Bupati Zairullah mengatakan sangat bersyukur atas terselenggaranya rapat, terkait dengan pengambilan keputusan Raperda pemekaran desa.
Dari semua provinsi di Indonesia yang mengajukan, hanya tiga provinsi yang diterima dan Kabupaten Tanah Bumbu menjadi satu-satunya daerah dari Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebanyak 3.500 desa yang telah mengajukan pemekaran ke pusat, hanya 26 desa yang diterima, dan salah satunya adalah usulan desa dari pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada rapat paripurna ini turut hadir Plh Sekretaris Daerah Mariani, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, pimpinan SKPD di lingkup pemerintahan daerah, pimpinan perbankan dan perusahaan, dan tamu undangan lainnya.
(slv)