Pagar Kawat Wisata Goa Lowo Sempat Dibongkar Paksa, Karena Penggugat Menolak

Gerbang masuk Wisata Goa Lowo di Desa Wisata Tegalrejo (Sumber Foto: cah)
Gerbang masuk Wisata Goa Lowo di Desa Wisata Tegalrejo (Sumber Foto: cah)

Sengketa lahan di kawasan objek Wisata Goa Lowo, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, masih ramai diperbincangkan masyarakat setempat. Bahkan sebelumya, penggugat sempat menutup jalan menuju Kolam Renang Goa Lowo dengan pagar kawat. 

Korankalimantan.com Pembongkaran pagar dilakukan setelah adanya mediasi dari kedua belah pihak yang difasilitasi Polres Kotabaru. Kabarnya, pembongkaran sempat dilakukan secara paksa.

Sekretaris BUMdes Pesona Rejo, Suyoto mengatakan, saat pembongkaran pagar kawat itu tidak ada keributan atau lainnya, bahkan setelah mediasi ada kesepakatan yang diberikan aparat kepolisian.

“Kemarin setelah kita mediasi, itu ada kesepakatan, mau membuka sendiri atau pihak kepolisian yang membuka, dan saat pembukaan itu mereka juga meyaksikan,” ujar Suyoto kepada koranbanjar.net, Minggu (8/5/2022).

Ia mengatakan, saat mediasi berlangsung, tidak ada intimidasi dari pihak manapun, dan dalam mediasi berlangsung, pihak kepolisian memberikan edukasi terkait status lahan yang menjadi sengketa.

“Saat mediasi juga kan dari pihak penggugat diberi kesempatan menyampaikan kenapa jalan ditutup, dan mereka menyampaikan dua tuntutan mereka, seperti minta ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan minta 50 % dari hasil di kolam itu selama dibuka,” terangnya.

Karena ini untuk kepentingan umum dan kenyamanan para pengunjung saat berwisata, pihak Kepolisian mengambil keputusan untuk pembukaan pagar, bahkan pihak kepolisan juga membuatkan dua surat yang berisikan penolakan dan persetujuan pembukaan untuk pihak penggugat ini, namun penggugat tidak mau menandatangi surat tersebut.

“Sampai petugas dan aparat desa mendatangi penggugat untuk menyampaikan surat tersebut, namun dari pihak penggugat tidak mau tandatangan, surat penolakannya juga tidak mau tandatangan, malah pihak kuasa hukumnya menyebutkan yang bersangkutan ingin istirahat dan tidak bisa diganggu,” pungkas Suyoto.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *