Berkaitan dengan kasus penganiayaan yang menyeret oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Geri Maries Bawoel hingga tidak ditahan, Ahli Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat, Daddy Fahmanadie berpendapat, penahanan kota secara normatif dalam konteks hukum adalah kewenangan penyidik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Korankalimantan.com – Menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat, Daddy Fahmanadie, hal demikian sesuai dengan konsep pasal 22 KUHAP berkaitan dengan penahanan kota.
Adapun mengapa dakwaan tersebut dimasukan dalam penuntutan, Daddy berkata itu sudah masuk dalam ranah perkara.
“Tentunya di sana menjadi kewenangan ahli dan masing-masing pihak, yaitu penasehat hukum, dan jaksa penuntut umum untuk proses memasang dakwaan tersebut,” terangnya.
Namun menurutnya paling penting adalah kalau sudah perkara ini masuk tahapan peradilan, maka dakwaan itu harus cermat, sebab katanya hakim yang akan menilai.
“Soal penahanan tersangka sebagai upaya hukum menurut hemat saya ini adalah kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan,” tuturnya.
Itulah menurutnya yang mungkin melatarbelakangi konteks penahanan kota sebagaimana yang dimaksud.
Lalu sambungnya, menyangkut hal lain dalam perkara ini secara materil antara penanganan perkara itu nanti pada prinsipnya pada pembuktian.
“Tentu pembuktian ini didasari bagaimana argumentasi dan keterangan saksi, tentu dalam alat bukti itu sebagai dasar pertimbangan hakim,” paparnya.
“Apakah juga tepat dakwaan JPU terhadap pasal dimaksud sehingga bisa tepat, nanti dalam peradilan seperti itu, biarkan hakim menilainya,” jelasnya.
Diingatkan, tersangka kasus pemukulan pembongkaran baliho, oknum Dishub Kota Banjarmasin, Geri Maries Bawoel hingga saat ini tidak ditahan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Tidak ada penahanan terhadap tersangka membuat korban, Ferdy Wibowo Sethiono berkirim surat kepada Kejari Banjarmasin untuk meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai penegak hukum, agar bertindak profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam isi surat, Jumat (15/4/2022) lalu, Ferdy memohon kepada JPU untuk melakukan penahanan rutan terhadap tersangka.
Karena dirinya berpendapat, pada umumnya pelaku tidak pidana yang didasarkan pada pasal 351 ayat (1) KUHP dilakukan penahanan rutan.
Namun sepengetahuan korban tersangka sampai sekarang tidak ditahan dan bebas berkeliaran di luar.
Kasi Tindak Pudana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Roy Modino melalui Kepala Subseksi Prapenuntutan, Radityo Wisnu Aji menjelaskan mengapa kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kata Aji hanya meneruskan penangguhan penahanan yang diberikan penyidik Polresta Banjarmasin.
“Tetapi sekarang karena sudah naik ke persidangan, maka kewenangan menahan atau tidak ada di pengadilan negeri atau majelis hakim,” jelasnya.(yon/may)
Неllo all, guys! Ι knоw, mу mеsѕаgе maу bе toо ѕpесіfіc,
But mу siѕter found nісе mаn hеre and thеу mаrrіеd, ѕo hоw about me?ǃ 🙂
I am 26 уeаrѕ old, Сhrіѕtinа, frоm Romanіа, Ι knоw Englіsh аnd Gеrman lаnguageѕ аlsо
Аnd… Ι have sрeсіfіс disease, named nymphomanіа. Who knоw what iѕ this, cаn undеrѕtаnd mе (better to saу it immedіаtеlу)
Αh уes, Ι сооk very tasty! and Ι lоvе nоt onlу сооk ;))
Ιm rеal gіrl, nоt prostіtutе, and lоokіng for sеriouѕ and hot relаtiоnshіp…
Аnywау, yоu сan find mу profіlе herе: http://theideromi.tk/user/76865/