Dari hasil pengembangan kasus penangkapan terhadap MA (29) yang mengaku dapat barang haram itu dari NF (32), petugas berhasil kembali mengamankan satu pelaku lainnya.
Korankalimantan.com – Hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya MA (29), petugas mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.
“Saat dilakukan penangkapan, dan penggeledahan oleh petugas, didapati 1 paket sabu yang disimpan di samping rumah, dan pengakuannya sengaja menyimpan di sana,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji.
Dari kasus tersebut, petugas pun berhasil mengamankan dua pelaku yang saling berhubungan.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku pun dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(ari/may)