Di momen Hari Raya Waisak Tahun 2022, tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan atau narapidana Kelas II B Banjarbaru yang beragama Budha mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman, Senin (16/5/2022).
Korankalimantan.com – Remisi Hari Raya Waisak tahun 2022 ini diberikan pihak Lapas sesuai dengan surat keputusan dari Kemenkumham RI.
“Dalam rangka Hari Raya Waisak, tiga warga binaan mendapatkan remisi,” ucap Kalapas Kelas IIB Banjarbaru Amico Balalembang.
Untuk pemberian remisi, diberikan pengurangan masa tahanan yang berbeda, sesuai dengan kriteria dan aturan.
“Dua warga binaan mendapatkan remisi dua bulan, dan satu warga binaan mendapatkan remisi satu bulan,” ungkapnya.
Diungkapkan, pemberian remisi ini harusnya diberikan kepada 6 warga binaan yang beragama Budha. Namun, 3 di antarnya masih belum memenuhi syarat.
“Yang pertama karena ada usulan perbaikan dan remisi sebelumnya belum didapat lalu yang kedua ada pencabutan PB oleh salah satu warga binaan, dan yang ketiga warga binaan masih berstatus sebagai tahanan,” ungkapnya.
Dengan pemberian remisi ini, Amico mengharapkan, dapat dijadikan sebagai motivasi untuk lebih aktif dan selalu terlibat dalam kegiatan pembinaan Lapas.
“Ini sebagai cerminan agar penyadaran diri dari sikap dan perilaku sehari-hari. Jadi dapat lebih baik dalam mengikuti pembinaan dari Lapas,” harapnya. (maf/may)