Menyikapi kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Kotabaru, Kalsel, petugas gabungan melakukan Operasi Pasar (razia gabungan). Alhasil, petugas menemukan adanya pedagang yang menjual minyak goreng dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Korankalimantan.com – Operasi pasar langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil. Adapun yang menjadi sasaran operasi pasar antara lain, distributor dan ritel di wilayah Kotabaru.
Dalam Operasi Pasar petugas mendatapi oknum pedagang yang memasarkan dengan harga tinggi.
“Kita tadi sudah melakukan pengecekan dalam giat operasi pasar ke ritel-ritel dan distributor di Kotabaru. Kami mendapati ada oknum yang diduga mengambil untung sendiri dengan menjual minyak goreng di atas harga enceran tertinggi (HET),” terangnya, Rabu (16/3/2022).
Pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut, dengan tujuan untuk menggali alasan menjual di atas HET.
“Ini akan ditelusuri apakah ada unsur penimbunan stok minyak goreng. Dan jika memang ditemukan ada oknum yang menjual di atas HET dan melakukan penimbunan, maka akan dikenakan sanksi berupa administrasi, pencabutan ijin dan pidana,” ungkapnya.
Tak hanya itu, seperti salah satu contoh oknum yang ditemui di lapangan saat razia, yang mana beralasan penjualan di atas HET dikarenakan adanya biaya transport dari Banjarmasin ke Kotabaru.
Selain itu, berdasarkan sidak pihaknya juga menemukan fakta di lapangan, bahwa pembelian minyak goreng harus diikuti dengan pembelian barang yang lain.
“Untuk itu tadi, kami cek dan berikan teguran langsung ke penjual agar jangan lagi melakukan hal tersebut, karena itu dilarang. Bila menjual minyak goreng ya cukup itu saja, jangan wajibkan pembeli membeli barang yang lain,” tandas Jalil.
Jalil juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Diskoperindag Kotabaru untuk membuat selebaran ke toko-toko ritel atau swalayan ataupun pelaku pasar agar tidak menjual minyak goreng di atas HET.(cah/may)