Akibat menyimpan 6 paket narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket, seorang wanita muda, DS (29), warga Desa Banua Kupang Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, digiring petugas ke Mapolres Hulu Sungai Tengah, Jumat (1/4/2022) siang.
korankalimantan.com – Menurut Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini, DS diamankan setelah anggotanya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Banua Kupang, sering terjadi transaksi jarkoba jenis sabu-sabu.
Menanggapi laporan masyarakat itu, anggota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian langsung mengamankan DS beserta barang bukti di rumahnya sendiri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat 1,96 gram, satu handphone, uang Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu-sabu tersebut, serta barang bukti lainnya.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mdr/may)