Mantan Kepala Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Gunawan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, Pengadilan Tipikor – PHI Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara 4 tahun, Rabu (25/02/2022).
Korankalimantan.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina mengatakan, terdakwa Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Dakwaan Primair.
Selain divonis penjara 4 tahun, terdakwa Gunawan juga dikenakan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp369.448.500.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” jelas Amanda.
Sebelumnya pada 10 Februari 2022 lalu, mantan Kades Bongkang, Gunawan sempat ditahan Kejari Tabalong lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 369.448.500.
Tersangka diduga melakukan korupsai dana desa tahun anggaran 2018 dengan cara membuat kegiatan fiktif.
“Tersangka membuat kegiatan fiktif atau tidak ada kegiatannya agar dapat mencairkan dana negara untuk kepentingan pribadi,” ungkap Amanda.(anb/may)