Mangkir Sidang di PN Tipikor, LSM Desak Majelis Hakim Panggil Mardani H Maming Lagi

LSM KAKI Kalsel melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait tidak hadirnya mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H.Maming dalam kasus dugaan korupsi pengalihan IUP.(foto: dok)
LSM KAKI Kalsel melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait tidak hadirnya mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H.Maming dalam kasus dugaan korupsi pengalihan IUP.(foto: dok)

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dikabarkan mangkir dari panggilan PN Tipikor Banjarmasin sebagai saksi untuk beberapa kali, dengan alasan sakit. Menyusul proses hukum terkait dugaan kasus korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu. Nah, atas ketidakhadiran Mardani H Maming itu, LSM KAKI Kalsel meminta Majelis Hakim PN Tipikor kembali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

Korankalimantan.comPanggilan PN Tipikor Banjarmasin terhadap Mardani H Maming sebagai kapasitas saksi dalam sidang itu. LSM KAKI Kalsel mendukung sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memanggil mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming sebagai saksi kasus dugaan korupsi peralihan IUP tersebut.

Ketua KAKI Kalsel, Husaini kepada media ini Kamis (14/4/2022)  mengutarakan, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Majelis Hakim PN Tipikor memanggil H Mardani Maming di persidangan, alhasil yang bersangkutan tak pernah datang dengan alasan sakit.

“Intinya kita hanya mendorong Majelis Hakim memanggil kembali saksi tersebut, agar kasus ini terang benderang, biar masyarakat juga tahu, tidak menduga-duga, karena di mata hukum kita sama,” ujar Husai.

Menyimak kasus dugaan korupsi dengan dugaan adanya gratifikasi ini, menurutnya wajar saja terdakwa yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo minta dihadirkan Mardani H.Maming selaku Bupati Tanah Bumbu kala itu, karena diduga keterlibatannya dalam peralihan IUP ini.

Mardani H Maming
Mardani H Maming

“Betul saja kepala dinas yang mendisposisi, tetapi atas rekomendasi bupati, apalagi dalam pemberitaan terdakwa mengatakan kalau Mardani adalah saksi kunci,” ungkapnya.

Demi persamaan hukum di masyarakat dan rasa keadilan serta tidak tajam ke bawah tumpul ke atas, dikatakan Husai, kalau sampai mangkir terus menerus maka pasti menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.

“Kita mengingnkan agar kusutnya benang merah kasus ini dapat diurai pengadilan,” ucapnya.

Kalau pun sakit, sambungnya, Majelis Hakim bisa mengecek kebenarannya, apakah benar – benar sakit.

Untuk itu KAKI Kalsel berharap agar JPU menghadirkan kembali mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sebagai saksi demi terang benderangnya kasus dugaan korupsi pengalihan IUP wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Menanggapi pernyataan Ketua KAKI Kalsel, Juru Bicara Pengadilan Negeri(PN), Aris Bawono Langgeng kepada koranbanjar.net ketika ditemui di PN Banjarmasin mengatakan, pihaknya sudah  menyampaikan permintaan KAKI Kalsel yang dituangkan melalui surat kepada Ketua PN Banjarmasin.

“KAKI Kalsel telah memberikan dukungan kepada PN dan mengapresiasi sikap Majelis Hakim,” kata Aris.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng.

Dirinya membenarkan bahwa memang benar Mardani H.Maming tidak berhadir selama tiga kali persidangan. “Senin ini majelis hakim akan mengambil sikap,” ucapnya.

Ditanya sikap apa yang dimaksud, Aris tidak ingin berspekulasi berasumsi salah sebab hal itu kewenangan pihak Majelis Hakim.

“Terserah majelis hakim bersikap, apakah panggilannya resmi kemudian dibacakan, atau memanggil secara paksa,” tandasnya.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *