Anggota Samapta Polres Hulu Sungai Tengah menggelar razia pekat di wilayah hukum setempat, Rabu (15/6/2022) malam. Dalam giat itu, polisi menciduk lima orang mabuk di jalan dan satu penjual minuman keras.
Korankalimantan.com – Dalam razia tersebut, polisi juga melakukan sosialisasi, serta patroli daerah rawan terjadinya tindak pidana. Serta menghimbau prokes kepada masyarakat.
Giat yang dipimpin Kasat Samapta, Iptu Supriyono merazia warung-warung malam di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Hasil razia, polisi mengamankan seorang penjual minuman beralkohol berinisial SH (22), warga Desa Awang Tengah Kecamatan Batang alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kemudian, mengamankan 5 orang yang kedapatan mabuk di tempat umum. Masing-masing, MH (35) warga Desa Sungai Rangas, Kecamatan Labuan Amas Selatan, S (31) warga Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, MH (31) warga Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, A (39) warga Desa Benua Jingah, Kecamatan Barabai, dan S (46) warga Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain, 4 sepeda motor roda dua, sedangkan minuman beralkohol yang disita anggur merah merek orang tua isi 620 ml sebanyak 9 Botol, minuman oplosan dengan alkohol 95 %, dan sisa minuman anggur merah yang dimasukkan botol air mineral.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo mengatakan, 6 orang yang berhasil terjaring dalam operasi pekat yang dilakukan anggota sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres HST.(mdr/may)