Layanan e-KTP untuk masyarakat di Kabupaten Kotabaru terhenti, karena server e-KTP Disdukcapil Kotabaru mengalami kerusakan. Keadaan itu membuat Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis angkat bicara.
Korankalimantan.com – Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Percatatan Sipil Kotabaru menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait perbaikan server e-KTP yang mengalami kendala.
Dalam pengumuman yang tersebar itu menginformasikan bahwa pelayanan e-KTP di Kotabaru ditiadakan tanpa batas waktu yang ditentukan.
Hal tersebut membuat Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis angkat bicara. Ia menyebutkan, kondisi server di Disdukcapil Kotabaru harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan anggaran untuk peningkatan server.
“Jika dilihat dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada anggaran yang diajukan Pemerintah Daerah ke DPRD terkait dengan persiapan perawatan server,” ujar Syairi, Kamis (21/4/2022).
Terlebih menurutnya, dalam waktu dekat ini di beberapa desa akan dilaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Kotabaru. Mungkin mungkin masih banyak masyarakat yang mengajukan perbuatan dan perekaman data e-KTP tersebut.
“Tentunya, problem itu harus cepat disiapkan, apalagi di tahun 2023 juga sudah mulai memasuki tahapan Pilkada dan Pileg untuk persiapan tahun 2024,” imbuhnya.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan banyak data yang akan dimutakhirkan kembali dalam rangka mendukung kelancaran proses pemilu tahun 2024 nanti.
“Perawatan server tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga bisa menghambat semua pelayanan publik di Disdukcapil, dan menyebabkan urusan masyarakat bisa tertunda,” pungkasnya.(cah/may)