Larangan Pakai Sandal Naik Motor Viral, Kasat Lantas Kotabaru; Tidak Ada Undang-undang Mengenakan Sendal Jepit Ditilang

ILUSTRASI - Naik motor pakai sendal.
ILUSTRASI - Naik motor pakai sendal.

Sempat viral, bahwa pengendara yang mengenakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor akan dikenakan tilang. Hal itu mendapat tanggapan dari Kasat Lantas Polres Kotabaru.

Korankalimantan.comKabar tentang larangan mengenakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor juga menjadi perbincangan hangat di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Bahkan kabar larangan bersandal jepit saat menggunakan sepeda motor juga menjadi bahan candaan bagi kalangan remaja. Tidak sedikit pula beberapa warga yang heran dengan isi larangan tersebut.

“Kalo larangan itu benar, sebenarnya bagus juga sih, ketika kita berkendara menggunakan sepatu kan kalo terjadi apa-apa setidaknya kaki bisa terlindungi, sedangkan bersendal jepit kan gak sapety, kaki tidak akan aman,” ujar Dila, salah satu warga di Kotabaru.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Kotabaru, Iptu Kukuh Supriandoko mengatakan, sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang mengemudikan sepeda motor harus sesuai dengan aturan seperti perlengkapan bersepeda motor.

“Nah dalam aturan tersebut seperti harus menggunakan helm, mempunyai SIM, menggunakan jaket kaos tangan, sepatu serta rompi, nah semua itu yang masuk persyaratan” ujar Kukuh.

Ia menambahkan, naik sepeda motor tidak menggunakan sandal jepit itu hanya berupa imbauan, selain menggunakan helm dan jaket. Tujuannya untuk keselamatan, sepatutnya menggunakan sepatu ataupun jenis kelengkapan dalam bersepeda motor.

“Jadi tidak ada aturan ataupun undang-undang yang mengatur sendal jepit itu ditilang. Dari KaKorlantas hanya menghimbau untuk keselamatan para pengguna jalan apabila terjadi sesuatu di jalan raya,” pungkasnya.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *