Terkait dengan lanjutan kasus penganiayaan terhadap pemilik baliho PT Wins, Ferdy Wibowo Sethiono, oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Geri Maries Bawoel mengaku bersalah atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban (Ferdy Wibowo Sethiono).
Korankalimantan.com – Kepala Subseksi Prapenuntutan, Radityo Wisnu Aji selaku pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Rabu(20/7/2022) menyampaikan, dalam sidang agenda keterangan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Gede, Geri tanpa ragu dan bimbang mengakui perbuatannya.
“Sesuai fakta di persidangan terdakwa mengakui perbuatannya menginjak bagian punggung korban saat kejadian malam pembongkaran baliho,” ujar Aji, panggilan akrab Radityo Wisnu Aji.
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan dan keterangan terdakwa itu lah yang bisa disampaikan dari apa yang terungkap di persidangan.
“Tinggal mengaitkan dengan keterangan saksi-saksi bersama bukti lain berupa surat, apa segala macam,” ucapnya.
“Terdakwa bebas memberikan keterangan oleh karena itu ia tidak dijumpai, mau mengakui cuma satu kali menendang atu menginjak, itu terserah dia,” ucapnya.
Namun, sambung Aji, keterangan dari terdakwa tidak bisa menjadi patokan. Karena pihaknya mengambil dari keterangan saksi dikaitkan dengan keterangan surat hasil visum.
“Berdasarkan keterangan surat hasil visum kan dokternya mengatakan luka yang diderita korban tidak parah, maka dari itu dikategorikan luka ringan,” terangnya.
Masih berdasarkan fakta persidangan, ditanya apakah terdakwa ada menyebut pelaku penganiayaan lainnya, Aji berkata tidak ada.
“Tersangka tidak ada membicarakan dugaan keterlibatan pelaku lainnya, terlihat ia ingin fokus pada perbuatan,” terangnya.
Sementara ini sambungnya, pihaknya hanya berdasarkan alat bukti berupa rekaman video, di mana ada gerombolan waktu malam itu.
“Jadi sementara itu pegangan kita, itulah alat buktinya,” tutupnya sembari mengatakan sidang berikutnya digelar Senin, 26 Juli 2022.(yon/may)