Langgar Perda Banjarbaru, Kafe Beroperasi ‘Dugem’ Cuma Disanksi Buat Surat Pernyataan Tak Mengulangi

ILUSTRASI - Sebuah tempat hiburan malam.
ILUSTRASI - Sebuah tempat hiburan malam.

Terkait dengan sebuah kafe di Jalan Trikora Banjarbaru yang hanya mengatongi izin kafe, namun beroperasi menggelar Opening Party layaknya diskotik, sangat jelas telah melanggar Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015. Meski demikian, pemilik kafe hanya dikenakan sanksi membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Ironisnya, surat pernyataan yang dibuat tertulis dengan tahun yang keliru, yakni tahun 2021. 

Korankalimantan.com Owner kafe The NV Lounge and Cafe memenuhi panggilan dari Disporabudpar Kota Banjarbaru, terkait dengan dugaan pelanggaran peraturan operasi yang tidak sesuai izin.

Sebagaimana diketahui, Rabu (11/5/2022) kemarin, kafe tersebut menggelar opening party dengan menghadirkan selebgram banua dan memainkan alat Disk Jockey serta lampu yang remang-remang layaknya sebuah diskotik untuk dugem.

Hal itu juga dibenarkan dengan adanya video yang tersebar saat suara musik keras yang diputar oleh DJ, dengan disertai lampu remang-remang.

“Kita sudah lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan yakni owner dari kafe itu. Lalu pemilik menandatangi surat pernyataan tidak mengulanginya lagi,” ucap Kepala Disporabudpar Kota Banjarbaru, Ahmad Yanie Makkie.

Sanksi pembuatan surat pernyataan dengan tahun yang keliru, tertulis tahun 2021.
Sanksi pembuatan surat pernyataan dengan tahun yang keliru, tertulis tahun 2021.

Dalam surat itu, terkait izin kafe yang diperuntukkan sebagai tempat hiburan umum (Kafe dengan musik DJ) yang melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 tentang izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan olahraga pasal 15, dan Perwali Kota Banjarbaru Nomor 80 tahun 2016.

“Jadi pemilik mengakui kesalahan dan jika melanggar akan menerima sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku,” katanya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, sebuah kafe yang beroperasi di Jalan Trikora Kota Banjarbaru diduga melanggar peraturan Pemko Banjarbaru. Pasalnya, Rabu (11/5/2022) malam, kafe The NV menggelar acara opening party dengan mengadakan Disc Jockey (DJ) dan menghadirkan selebgram banua, yang disinyalir untuk dugem mania. Ironisnya, Disporabudpar Banjarbaru membiarkan party itu berlangsung begitu saja.

Adanya dugaan kafe di Jalan Trikora itu melanggar ketentuan berawal dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sebuah tempat dengan kondisi remang-remang serta musik yang diputar DJ.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru Ahmad Yani Makkie mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya informasi itu.

Dikatakan, pihaknya tidak ada sama sekali mengeluarkan soal izin kafe yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada rekomendasi dari Disporabudpar. Tapi memang mereka miliki izin, izinnya melalui pusat yaitu sistem OSS (Online Single Submission) dan melalui DPMPTSP Banjarbaru,” sebutnya.

Dijelaskan, ketentuan kafe menurutnya, tidak dibenarkan adanya disk jockey atau lampu yang remang-remang. Bahkan, sampai adanya minuman keras (miras) di tempat.

“Jika hanya kafe, boleh saja bila ada live musik atau organ tunggal. Itu layanan yang diberikan. Namun tidak dibenarkan adanya DJ, karena arahnya tendensius ke arah yang negatif,” jelasnya.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring terkait temuan itu. “Akan kita lakukan pengawasan dan monitoring,” katanya.

“Yang pasti akan kita lakukan pemanggilan dulu kepada pengelolanya, untuk dimintai keterangan. Kita juga tidak segan memberikan Surat Peringatan (SP) jika masih melanggar,” tambahnya.(ari/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *