Lagi, anggota Satnarkorba Polres Banjar telah meringkus seorang pelaku sabu, warga Kelampaian Tengah Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar. Dia diamankan karena kedapatan menyimpan barang bukti di dalam dompet.
Korankalimantan.com – Terduga pelaku, PR (24) diamankan Senin (21/2/2022) di rumahnya di Desa Kelampaian Tengah Kabupaten Banjar.
“Pelaku menyimpan sabunya di dalam kamar, ditaruh dalam dompet berwarna pink. Total 8 paket sabu dengan berat 1.95 gram disita anggota,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjar untuk ditindaklanjuti.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 M,” sebutnya.(ari/may)