Seorang pengedar sabu kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Banjar. Dari tangan pengedar ini, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang disimpan di ventilasi rumah.
Korankalimantan.com – Pengedar sabu, AK (32), warga Desa Antasan Senor Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar kini sudah diamankan pihak Polres Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji membenarkan pihaknya telah mengamankan penjual narkoba jenis sabu.
“Benar. Saat kita lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, kita temukan 2 paket sabu di ventilasi ruang tamu pelaku,” ujarnya, Rabu (9/3/2022).
Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut merupakan barang milik temannya. Dia hanya diminta untuk menjualkan lagi.
“Temannya ini masih dalam pencarian petugas. Pastinya, pelaku AK ini kita amankan beserta barang bukti sabu,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp289.000. Untuk berat sabu, seberat 0.52 gram.
Pelaku pun dikenakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(ari/may)