Korban pemerkosaan yang dilakukan mantan oknum polisi berinisial BT yakni, mahasiswi FH ULM Banjarmasin berinisial VDPS kini mengalami trauma berat. Oleh sebab itu, dia mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Korankalimantan.com – Kondisi korban pemerkosaan berinisial VDPS saat ini diungkapkan kuasa hukumnya, DR. Muhamad Pazri, SH, MH kepada media ini, Minggu (20/3/2022) di Banjarmasin.
“Bahwa Gugatan ini diajukan, sebab VDPS mengalami trauma berat atas kejadian tersebut dan mengharuskan rutin berobat ke dokter psikiater dan meminum obat,” beber Pazri.
Katanya, gugatan perdata VDPS telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu, 16 Maret 2022.
“Dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 33/Pdt.G/2022/PN-BJM,” ucapnya.
Gugatan ini juga diajukan sebagai bentuk ikhtiar untuk mencari keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku berinisial BT, mantan anggota Polresta Banjarmasin.
“Hingga sampai saat ini VDPS masih dalam pengobatan rawat jalan dengan biaya pengobatan sendiri,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut lanjutnya, korban menimbulkan kerugian materiil yang ditanggung, mulai dari biaya pengobatan ke dokter psikiater sampai biaya obat dengan uang pribadi.
Selain itu, gugatan ini sebagai bentuk refleksi untuk mencari keadilan, karena belum adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Pidana oleh Jaksa.
“Fiat Justitia Ruat Caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh” sebutnya berbahasa mutiara hukum.(yon/may)