Korban Alfamart Roboh di Gambut Mendapat Santunan, Mulai Rp5 Juta hingga Rp50 Juta  

Manajemen Alfamart memberikan santunan mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta.
Manajemen Alfamart memberikan santunan mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Terkait peristiwa robohnya bangunan toko ritel modern Alfamart di Jl A Yani Km 14 Gambut, Kabupaten Banjar, yang menyebabkan korban jiwa dan terluka, manajemen Alfamart memberikan santunan mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Korankalimantan.comSantunan yang diberikan manajemen Alfamart beragam, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp25 juta untuk korban luka-luka. Sedangkan untuk 5 korban yang meninggal dunia, keluarga atau ahli waris menerima santunan Rp50 juta.

Selain santunan, pihaknya juga tetap bertanggungjawab penuh terhadap korban atas biaya perawatan selama di rumah sakit bagi korban yang dirawat, termasuk biaya lainnya.

Sejak Senin, 18 April hingga Rabu, 20 April 2022 kemarin, pihaknya sudah menunjungi korban satu persatu ke rumah sakit, tempat mereka dirawat.

“Kami mendampingi pihak keluarga untuk memastikan proses evakuasi dan pemakaman berjalan dengan lancar, dan kali ini kami mewakili Alfamart kembali datang untuk menyerahkan bantuan santunan kepada keluarga atau ahli waris almarhum. Semoga bantuan ini bermanfaat,” terang Branch Manager Alfamart Banjarmasin, Supriyanto.

Salah satu korban diwakili istri dari alhmarhum Akbariyansah, mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan dampingan hingga proses pemakaman.

“Terima kasih sekali untuk Alfamart yang telah hadir mendampingi kami. Mulai sejak peristiwa terjadi hingga pemakaman selesai. Bahkan saya tidak menduga hari ini sudah mendapatkan santunan atas meninggalnya suami saya. Mohon doanya untuk almarhum suami saya juga,” katanya.

Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin menyatakan bahwa perusahaan sangat berduka atas musibah tersebut. Tidak hanya untuk korban dari karyawan Alfamart, tapi juga untuk konsumen yang sedang berbelanja di toko.

“Kami fokus membantu korban dulu, seperti biaya perawatan di rumah sakit, santunan dan proses-proses lain. Tanggung jawab berupa santunan kepada korban meninggal dunia dan korban luka-luka juga sudah kami berikan kepada pihak keluarga,” pungkasnya. (maf/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *