Komisi IV DPRD Kalsel Pertanyakan Dasar Pemindahan Ibu Kota Kalsel  

Kantor Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalsel.
Kantor Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalsel.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, HM Lutfi Saifuddin mempertanyakan dasar pemerintah pusat menetapkan ibu kota Kalsel pindah ke Kota Banjarbaru, karena selama ini belum pernah diusukan ke DPRD Kalsel.

Korankalimantan.com – Ketua Komisi IV, Lutfi Saifuddin kepada sejumlah wartawan, Minggu (20/2/2022) menyatakan, pemindahan ibu kota bukanlahlah yang mudah. Tetapi membutuhkan kajian dan telahaan, di samping menyiapkan anggaran yang tidak sedikit.

“Namun ternyata selama ini pun tidak ada usulan ke DPRD Kalsel, dan saya sebagai anggota Badan Anggaran tidak pernah membahas soal pemindahan ibu kota Kalsel, karena anggaran yang harus disiapkan sangat besar,” ujarnya.

Selama ini katanya, dia mengetahui hanya pusat pemerintahan yang pindah ke Banjarbaru bukan ibu kota. Karena memindah ibu kota memerlukan kajian cukup mendalam, kalau dirasa layak baru diusulkan.

“Kita harus mencari titik awal mengapa Banjarbaru ditetapkan sebagai ibukota provinsi Kalsel,” ucapnya.

Menurutnya, kalau tidak ada telahaannya maka pihaknya bisa memprotes, pemerintah pusat menetapkannya berdasarkan apa.

Lutfi berpendapat, sebagai masyarakat Kalsel, pemindahan ibu kota apakah membawa dampak baik bagi masyarakat banua atau biasa-biasa saja.

Ketua Komisi IV, Lutfi Saifuddin
Ketua Komisi IV, Lutfi Saifuddin

“Atau bahkan malah membebani anggaran, di RPJMD pun tidak pernah dibahas aoal pemindahan ibukota ini,” ucap dia.

Ditanya apakah mungkin ada visi dan misi Gubernur terdahulu tentang pemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru, seketika Lutfi membantahnya bahwa tidak mengetahui.

“Tetapi kalau soal pindahnya administrasi pemerintahan ke Banjarbaru, memang iya,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, sampai saat ini Banjarmasin merupakan kota paling layak dijadikan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Lutfi sangat menyayangkan UU perpindahan ibukota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru begitu mudahnya keluar dan memutuskan hal itu.

DPRD Kalsel pun tidak pernah diajak berunding atau bicara bahkan mengetahui kalau ada usulan. Pihaknya segera menanyakan tentang ini ke pemerintah pusat.

Ini kajian darimana, telahaan darimana, kalau tidak ada itu semua, maka dirinya menolak perpindahan ibu kota.

Adapun dasar hukum perpindahan ibu kota adalah Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1956 jo UU Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957, yang menjadi dasar pembentukan Daerah Swantara (Provinsi) Tingkat I Kalimantan Selatan (pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel).(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *