Belum lama tadi Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi mendapat ancaman gugatan terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Banjar dari Hj Diah Mihatri Bidaniar kepada Muhammad Khairi, yang dipermasalahkan Muhammad Rusdi.
Korankalimantan.com – Menanggapi gugatan itu, Penasihat Hukum M Rofiqi, Supiansyah Darham, SE,SH menyatakan, siap meladeni gugatan jika memang terjadi.
Menurut Penasihat Hukum dari Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi yakni, Supiansyah Darham, SE.SH, pihaknya siap menghadapi gugatan Muhammad Rusdi jika memang terjadi.
“Kami siap menghadapi gugatan yang mau ditujukan kepada klien kami (M Rofiqi). Karena proses PAW itu justru ranah partai masing-masing. Kalau ada anggota DPRD Banjar yang meninggal dunia, orang yang menggantikan adalah usulan dari partai itu sendiri. Kalau mau menggugat, mestinya partai politik yang mengusulkan digugat,” ucap Supiansyah Darham.
Supiansyah Darham, SE.SH juga mengutip pernyataan kliennya Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi, bahwa kliennya memang telah menerima surat dari Muhammad Rusdi.
Dalam surat itu, Supiansyah Darham menyebutkan, kliennya menerima sanggahan Muhammad Rusdi yang mengtakan, bahwa PAW Hj Diah Mihatri Bidaniar dari Fraksi PDIP Kabupaten Banjar yakni Muhammad Khairi adalah keliru. Karena yang mestinya menjadi PAW adalah Muhammad Rusdi.
“Perlu saya katakan, Ketua DPRD Banjar M Rofiqi bekerja sesuai dengan aturan dan perundangan. Karena itu, untuk lebih jelas, kliennya akan konsultasi dulu ke Kemendagri,” kata Supiansyah.
Supiansyah Darham menambahkan, Muhammad Rusdi merupakan caleg PDIP Kabupaten Banjar pada tahun 2019 lalu berada di urutan ketiga.
Muhammad Rusdi mengirimkan surat sanggahan kepada Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi, dan menjelaskan bahwa, PAW Hj Diah Mihatri Bidaniar yang sesungguhnya dia, bukan Muhammad Khairi.
Menurut Muhammad Rusdi dalam surat tersebut, Muhammad Khairi itu telah resmi mengundurkan diri dari PDIP pada saat akan mengikuti Pilkades. (may)