Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi melaporkan seorang oknum staf yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dirinya. Menyusul terjadinya keributan di ruang rapat paripurna dengan agenda pemilihan Ketua Komisi IV DPRD Banjar.
Korankalimantan.com – Usai keributan terjadi di ruang rapat paripurna, Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi langsung mengambil langkah hukum.
Bersama Penasihat Hukum (PH), Supiansyah Darham, SE.SH, politisi Partai Gerindra itu langsung mengadukan oknum stafnya dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Banjar.
Penasihat Hukum Ketua DPRD Banjar yakni, Supiansyah Darham, SE.SH saat dihubungi media ini, Rabu, (27/4/2022) malam menjelaskan, setelah mengetahui terjadinya perubahan jadwal agenda rapat paripurna dengan cara dugaan memalsukan tanda tangan kliennya (Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi), pihaknya bersama Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi langsung mengadukan ke polisi seusai rapat paripurna berakhir,
Supiansyah Darham menceritakan kronologis kejadian berdasarkan versinya, rapat paripurna dengan agenda pemilihan Ketua Komisi IV DPRD Banjar tersebut sebetulnya sudah ditetapkan melalui rapat Banmus (Badan Musyawarah) pada waktu sebelumnya.
Rapat Banmus menetapkan, rapat paripurna agenda pemilihan Ketua Komisi V pada Rabu, (27/4/2022) pukul 12.00 WITA. Namun tiba-tiba agenda rapat berubah menjadi Rabu, (27/4/2022) pukul 13.00 WITA. Fatalnya, perubahan itu tanpa diketahui Ketua DPRD Banjar. Bahkan jadwal diubah dengan menggunakan tanda tangan scanner Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi.
Supiansyah menerangkan secara hukum, telah terjadi indikasi tindak pidana dalam merubah/mengcopy/menggandakan/men-scan tandatangan orang lain tanpa sepengetahuan/izin dari pemilik tandatangan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berupa pemalsuan surat.
Hal itu sebagaimana yang diatur di Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Lebih detil, diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, apabila yang dipalsukan itu adalah akta-akta otentik lainnya, maka hal ini dapat dijerat dengan Pasal 264 KUHP, yang berbunyi :
- Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
- Akta-akta otentik;
- Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
- Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
- Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
- Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
“Jadi, jerat hukum terhadap pelaku “scan” tandatangan orang iain tanpa izin si pemilik tandatangan dengan maksud penggunaan dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara, Dan jika tindakan tersebut terhadap hal-hal sebagaimana diuraikan dalam Pasal 264 ayat (1) di atas, maka dapat dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 8 (delapan) tahun penjara,“ ungkapnya.
Supiansyah Darham menduga, pemalsuan tanda tangan itu tidak hanya melibatkan oknum staf DPRD Banjar yang men-scan tanda tangan Ketua DPRD Banjar. “Kami menduga ada intervensi dari pihak-pihak tertentu, sehingga oknum DPRD Banjar ini berani melakukan dugaan pemalsuan,” tutupnya.(may)