Kepergok Jual Obat Terlarang, Warga Mahe Pasar Tabalong Diringkus

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tabalong. (foto : Humas Polres Tabalong)
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tabalong. (foto : Humas Polres Tabalong)

Gara-gara kepergok menjual obat terlarang, seorang warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong berinisial DP alias Idup (42), diringkus petugas Polsek Bintang Ara.

Korankalimantan.com – Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, pelaku yang merupakan pemilik toko obat diringkus petugas di tokonya pada, Sabtu (11/02/2023).

“Pelaku DP ditangkap terkait dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan yang menyalahgunakan manfaatnya,” ungkapnya dikonfirmasi, Senin (13/02/2023).

Diringkusnya pelaku berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli dan melihat seorang pria menggunakan sepeda motor yang sedang parkir di tepi jalan umum jurusan Tanjung-Haruai yang terlihat mencurigakan.

Petugas kemudian memeriksa pria tersebut  dan menemukan 1 keping obat merek Seledryl dan 1 keping obat merk Sancodin disaku celana kanannya.

Kepada petugas pria itu mengaku membeli obat yang ia bawa dari sebuah toko yang berlokasi di Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian menuju toko obat yang dimaksud dan toko obat tersebut diakui milik pelaku DP dan disaksikan aparat desa setempat.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan obat – obatan merek seledryl, samcodin, dan neomethor yang disimpan di dalam sebuah toples warna hijau,” beber Sutargo.

Pelaku DP lalu mengaku bahwa obat-obatan yang ia jual dibelinya dari seseorang yang beralamat di Pasar Tanjung Kelurahan Tanjung, Tabalong yang seminggu lalu telah diamankan polisi.

Atas perbuatannya, selanjutnya pelaku DP disangkakan dengan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan  atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No, 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pelaku DP saat ini sudah diamankan di Polsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Sutargo.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 keping obat merek Neomethor dengan jumlah total 200 butir, 4 keping obat merek sancodin dengan jumlah total 40 butir, 10 Keping obat merk seledryl dengan jumlah total 120 butir.

Kemudan 1 keping obat sancodin dengan jumlah total 12 butir, 1 buah toples warna hijau, 1 keping obat merk seledryl dengan jumlah total 12 dan uang tunai Rp100 ribu diduga hasil penjualan.(anb/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *