Kejati Kalsel Serahkan Tersangka Kredit Fiktif ke Kejari Batola

Tersangka kasus dugaan korupsi Bank Plat Merah cabang Marabahan, Muhammad Ilmi diserahkan ke Kejari Batola.(foto: dok koranbanjar.net)
Tersangka kasus dugaan korupsi Bank Plat Merah cabang Marabahan, Muhammad Ilmi diserahkan ke Kejari Batola.(foto: dok koranbanjar.net)

Sehubungan dengan kasus kredit fiktif pada bank milik pemerintah cabang Marabahan, pihak penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalsel menyerahkan berkas tersangka, Muhammad Ilmi kepada Kejaksaan Negeri Batola.

Korankalimantan.comKasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino kepada media ini, Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 14.00 WITA menyampaikan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), tersangka Muhammad Ilmi bin Jumbera (alm) berserta barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Penyerahan tahap II tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada nasabah fiktif pada bank plat merah cabang Marabahan.

“Berdasarkan nota dinas Nomor ND-85/O.3.5/Ft.1/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Muhammad Ilmi, menyatakan berkas sudah lengkap,” ujar Novelino.

Selanjutnya, kata dia,  jaksa penyidik Kejati Kalsel menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

“Atas perkara pidana korupsi tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi Refinancing pada salah satu bank plat merah kantor cabang Marabahan,” terangnya.

Tersangka dalam sangkaannya Jaksa Penyidik Kejati Kalsel, diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka Muhammad Ilmi.

“Tersangka juga akan ditahan selama dua puluh hari di Rutan Marabahan terhitung mulai tanggal 19 Juli 2022 sampai 7 Agustus 2022,” ucapnya.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dwi Prihartono melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Romadu Novelino menyampaikan, Penyidik Tipidsus Kejati Kalsel meminta keterangan beberapa kali kepada pimpinan cabang nank plat merah Maraban berinisial SHS.

Menurut Novelino, dipanggil SHS kembali untuk dimintai keterangan terkait tersangka Muhammad Ilmi (MI).

Lanjut dijelaskan, pemeriksaan SHS untuk menggali fakta-fakta hukum termasuk terkait detil modus tersangka MI dalam melakukan tindak dugaan korupsi.

Dalam kasus ini, penyidik mendapati adanya tindakan faud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas Kredit Investasi Refinancing untuk periode audit tahun 2021.

“Modus yang dilakukan MI yaitu berupa pemberian kredit kepada nasabah fiktif,” ungkap Novelino kala itu.

Ujarnya, penyidik mengindikasi adanya tompengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa.

Termasuk pemberian kredit kepada debitur Kantor Cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.

Dari praktik curang itu, timbul kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,9 miliar.

Hingga saat ini, MI yang merupakan oknum Manager Relationship pada kantor cabang bank pemerintah ini masih merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *