Kejari Tabalong Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dana Desa Tamiyang, Satu di Antaranya Sedang Hamil  

Kejari Tabalong menggelar jumpa pers penetapan tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2020 Desa Tamiyang.(foto : arif)
Kejari Tabalong menggelar jumpa pers penetapan tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2020 Desa Tamiyang.(foto : arif)

Kejaksaan Negeri Tabalong telah menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana desa anggaran tahun 2020 Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Korankalimantan.comKedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Desa Tamiyang berinisial AL dan Kasi Kesra desa setempat berinisial ANA.

“Kami sudah melakukan pemberitahuan secara resmi, surat sudah diteruskan dan langsung diterima yang bersangkutan (AL dan ANA). Masing-masing tanggal 30 dan 31 Maret,” jelas Kejari Tabalong M Ridosan, melalui Kasi Intel Amanda Adelina didampingi Kasi Pidsus Jhonson Tambunan, saat jumpa pers di Kejari Tabalong, Rabu (6/4/2022) siang.

Amanda menjelaskan kasus dugaan korupsi kedua pelaku tercium bermula pada tahun 2020 adanya temuan oleh inspektorat di Desa Tamiyang sebesar Rp83 juta termasuk pajak.

Untuk menutupi temuan tersebut lalu dilakukan lagi pencairan untuk pembelian mobil pikap sebesar Rp160 juta.

“Dari uang tersebut digunakan untuk menutupi temuan itu sehingga anggaran untuk mobil tersebut dan armadanya tidak ada sampai saat ini,” jelasnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku, Amanda menyebutkan negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Total kerugian sebesar kurang lebih Rp 240 juta,” terangnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Tabalong Jhonson Tambunan mengungkapkan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksa keduannya sebagai saksi.

“Atas dasar keterangan mereka yang telah diberikan sebagai saksi tersebutlah dan berdasarkan dua alat bukti yang sah maka kita menetapkan mereka sebagai tersangka,” katanya.

Namun meski kedua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, Kejari Tabalong belum melakukan penahanan.

“Kami akan melihat kemungkinan ke depan, karena pada saat ini proses penyidikan masih berjalan, sedangkan penahanan kita mempunyai batas waktu,” ucapnya

Tidak ditahannya kedua tersangka juga dinilai karena mereka kooperatif selalu bersedia datang saat dipanggil.

“Kita pikir di proses penyidikan ini tidak kita tahan, tapi untuk proses selanjutnya kita selalu akan berkordinasi dengan pimpinan bagaimana langkah selanjutnya demi kelancaran proses penyidikan,” ujar Jhonson.

Jhonson juga menjamin para tersangka tidak akan kabur dari kasus yang menjerat mereka.

“Pertimbangan kami untuk AL dia adalah Kades salah satu desa di Bintang Ara yang selalu aktif, sedangkan ANA dia dalam keadaan hamil 6 bulan, proses penyidikan tetap berlanjut kami pastikan aman,” jelasnya.

Kemudian dari kasus ini, Kejari Tabalong juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen dan uang tunai.

“Seperti dokumen-dokumen terkait anggaran tahun 2020 beserta dengan uang tunai Rp50 juta,” pungkas Jhonson.(anb/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *