Kejaksaan Negeri Tabalong kini sudah membentuk Satgas Mafia Tanah, Pupuk dan Pertambangan. Tidak main-main, Tim Satgas ini akan memberantas mafia-mafia tanah di wilayah hukum Kabupaten Tabalong.
Korankalimantan.com – Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Muhammad Ridosan melalui Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina menyatakan, pembentukan Satgas sesuai dengan surat edaran dari Jaksa Agung RI.
“Ini merupakan amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” ujarnya, Senin (7/2/2022).
Tak hanya itu, pogram pemberantasan mafia ini juga sudah diperintahkan Kepala Kejari (Kajari) Tabalong, Muhammad Ridosan.
“Kajari telah memberikan surat perintah untuk memberantas mafia-mafia di Tabalong,” tegasnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagai satgas mafia, Kejari Tabalong telah melakukan mapping di sejumlah wilayah dan mengumpulkan data-data.
“Tim Satgas mafia sudah melakukan pengumpulan data, pengumpulan bahan dan keterangan serta sudah survei ke lapangan,” jelas Amanda.
Pemberantas mafia ini akan berkolaborasi dengan BPN serta aparat-aparat desa.”Mungkin nanti kami akan melakukan pertemuan,” ujar Amanda.
Sedangkan, bagi para pelaku ancaman hukum tergantung pada saat pengumpulan data, pengumpulan bahan dan keterangan.
“Ini arahnya kemana, apakah Tipikor apakah ke arah tindak pidana umum, kalau nanti arahnya ke tindak pidana umum kami berkolaborasi dengan Polres,” ucapnya.
Saat ini lanjut Amanda, pihaknya menyampaikan sudah ada beberapa laporan yang masuk terkait mafia pupuk.
“Tim sudah melakukan pengumpulan data, pengumpulan bahan dan keterangan untuk salah satu kecamatan di Tabalong,” tuturnya.
Amanda juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi dan melaporkan jika ada menemukan aktifitas mafia tanah, pupuk dan pertambangan dengan jaminan identitas pelapor dilindungi.
“Pelapor pasti dilindungi, selama ini kami melindungi pelapor dan dijamin itu tidak akan kita umumkan siapa pelapor karena itu sudah kode etiknya kami,” pungkas Amanda.(rif/may)