Kejari Banjarmasin Sebut Berkas Kasus Pemukulan Terhadap Komisaris PT Wins Sudah Lengkap

Kasi Pidum dari Kejari Banjarmasin, Kejati Kalsel.
Kasi Pidum dari Kejari Banjarmasin, Kejati Kalsel.

Kasi Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin menyebutkan bahwa, dokumen atau berkas kasus pemukulan terhadap Komisaris PT Wahana Inti Sejati (Wins) yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin berinisial G kini sudah lengkap.

Korankalimantan.com Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino SH MH, Kamis (7/4/2022), berkasnya sudah lengkap, tersangka dan barang bukti sudah dia terima.

Kasus ini, lanjutnya, tinggal menunggu jaksa penuntut untuk melengkapi administrasi pelimpahan berkas ke persidangan.

Dia juga menyebutkan, tersangka akan dikenakan pasal penganiayaan ringan (351) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

“Ini pun nanti kita lihat di persidangan, apakah ada yang bisa meringankan hukuman tersangka, begitu juga soal korban yang tidak ingin berdamai, ini semua memengaruhi,” terangnya.

Roy juga menuturkan, korban sempat meminta pelaku menyebutkan dugaan keterlibatan Satpol PP, namun pelaku tidak dapat memenuhi keinginan korban, sebab dirinya tidak berani mengatakan kalau tidak mempunyai bukti.

“Mungkin tersangka tidak berani menyebutkan sebab tidak ada bukti, daripada tambah ramai ia pikir lebih baik biarlah sendiri menanggungnya,” tutur Roy.

Oknum Dishub Kota Banjarmasin Terancam Masuk BUI

Sementara itu, oknum Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin berinisial G terancam hukuman penjara minimal 4 tahun. Pasalnya, Komisaris PT Wahana Inti Sejati (Wins), Ferdy korban pemukulan menolak tawaran damai yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Roy Modino SH MH menambahkan, pihaknya hanya menjalankan kewajiban menawarkan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tetapi dari pihak korban menolak, maka kasusnya tetap lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya pihak tersangka kata Roy juga melakukan upaya damai dengan beberapa kali mendatangi rumah korban, namun selalu ditolak.

“Tersangka sangat menginginkan damai, juga beberapa kali mendatangi rumah korban, tetapi tidak ketemu,” ungkap Roy.

Hingga kemarin, di ruang Pidum Kejari Banjarmasin, pihaknya juga memediasi antara korban dengan tersangka, hasilnya pun tetap nihil.

“Korban tetap tidak mau memaafkan, saya bilang mungkin tidak mudah untuk memaafkan, harus sungguh-sungguh, hari ini tidak bisa mungkin nanti dicoba lagi,” ucap Roy.

Kalau pun akhirnya sambung Roy, korban bersikeras tidak mau menerima berdamai, apa boleh buat, G harus pertanggungjawabkan perbuatannya menjalani hukuman.

Roy menyebut, tersangka akan dikenakan pasal penganiayaan ringan (351) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

“Yang penting tugas kita sebagai penegak hukum sudah menjalankan kewajiban menawarkan keadilan restoratif, keputusan ada di kedua belah pihak,” tandasnya.

Dijelaskan, penyelesaian perkara bisa diselesaikan secara restoratif justice dan harus memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya, pertama adanya perdamaian kedua belah pihak, kedua ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Kemudian kerugian material tidak di atas Rp2 juta, dan tidak pernah melakukan tindakan melangar hukum sesuai ketentuan,” jelasnya.

Satpol PP Banjarmasin Adukan Balik

Kuasa Hukum, Tim Advokat D'Perfect Lawyer dan Partner yang mendampingi Komisaris PT Wins, Ferdy.
Kuasa Hukum, Tim Advokat D’Perfect Lawyer dan Partner yang mendampingi Komisaris PT Wins, Ferdy.

Sementara Tim Advokat D’Perfect Lawyer dan Partner selaku pendamping hukum korban, melalui juru bicaranya, Abdulllah Sani, SH.M.Ag atau yang dikenal H.Dudung meminta proses hukum tetap dilanjutkan.

Karena pihak korban pada mulanya sudah mau memaafkan, tetapi tidak ditanggapi serius oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Banjarmasin yang diduga terlibat aksi pemukulan terhadap Komisaris PT Wins, Ferdy.

“Bahkan SatPol PP justru melaporkan balik klien kita dengan tuduhan menghalangi tugas negara,” kata Dudung.

Meskipun sebelum dijadikan tersangka ada upaya mediasi dari kedua belah pihak, namun sebutnya yang datang hanya oknum G didampingi Kabid dan Kepala seksi  SatPol PP serta orang tua G.

Sedangkan korban dan keluarganya menghendaki oknum-oknum SatPol PP dan Dishub yang diduga terlibat pengeroyokan juga harus hadir, agar kata Dudung mediasi berjalan sesuai harapan.

Meskipun berdasarkan rekaman video yang beredar, hanya G terlihat secara fakta telah memukul dan menendang korban, didukung keterangan saksi telah melihat peristiwa pemukulan itu.

“Dan kami juga terkejut kesepakatan damai belum terealisasi tiba-tiba Satpol PP melaporkan balik klien kami,” akunya.

Dipaparkan Dudung yang didampingi timnya, Yusman SH. MH dan Muhyar SH, saat operasi penertiban apabila ada upaya dari orang atau badan hukum yang melakukan penolakan atau perlawanan terhadap ,petugas maka dilakukan upaya negoisasi dengan menggunakan mediasi.

Bukan dengan pemukulan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional  Prosedur Sat Pol PP, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menambahkan hasil dari gugatan PTUN pun menyatakan bahwa pembongkaran itu telah melanggar hukum dan Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP wajib memasang kembali reklame yang telah dibongkar.

“Penting untuk diketahui, menurut UU No 23 Tahun 2014, Walikota tidak dibenarkan bersikap arogan dan wajib mengacu kepada peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Dikatakan, tugas seorang Kepala Daerah seharusnya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

“Dan ini yang sangat perlu diperhatikan yakni memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, pembongkaran baliho bando milik PT Wins oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuai kericuhan berujung pemukulan kepada Komisaris PT Wins, Ferdy oleh beberapa oknum pemerintah daerah yang bertugas di lapangan.

Memang diketahui, sejak beberapa waktu lalu Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP telah mengirim SP 1, SP 2 hingga SP 3 kepada pemilik baliho bando khususnya yang ada di Jalan A Yani.

Setelah mengeluarkan SP sebanyak 3 kali tersebut, Pemko Banjarmasin pun akhirnya melakukan pembongkaran Baliho Bando pada Jumat (29/10/2021) malam.

Ratusan petugas gabungan dari berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) hingga TNI-Polri hingga Kejaksaan Negeri Banjarmasin dilibatkan dalam penertiban ini.

Sasaran hari pertama berada di Jalan A Yani Km 2, tidak jauh dari pertigaan menuju Jalan Kuripan.

Di tengah operasi pembongkaran terjadilah kericuhan antara petugas dengan Ferdy.

Selanjutnya, petugas mengamankan lelaki ini dan disebut-sebut mengalami memar di pipi yang diduga akibat pukulan.

Meskipun demikan, kericuhan berhasil diredam dan petugas terus melakukan pembongkaran dengan cara memotong rangka besi baliho bando.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *