Kejaksaan Kota Banjarmasin melakukan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) terhadap satu kasus penganiyaan ringan dengan tersangka Ahmad Fahrizal. Dengan keputusan ini, pelaku penganiayaan dinyatakan bebas.
Korankalimantan.com – Munculnya pertimbangan damai, karena korban menyadari tersangka, Abdul Khair adalah teman sendiri sejak kecil.
Kasi Pidana Umum(Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino menceritakan kepada media ini, Senin (25/4/2022) di Banjarmasin, korban merasa menyesal telah melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian akibat tidak terima perlakuan memukul korban.
Sehingga tersangka yang merupakan teman sejak kecilnya itu mendekam di hotel prodeo Polsek Banjarmasin Selatan selama kurang lebih dua bulan.
“Korban sendirilah yang akhirnya minta damai, karena dengan tersangka ini mereka berteman sejak kecil, dan tinggal berdekatan,” ujar Roy.
Awal sebelum terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Tatah Bangkal Luar Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan itu, tersangka Ahmad Fahrizal memberikan minuman beralkohol kepada Abdul Khair.
“Tetapi korban menolak dan membuang minuman alkohol itu, kemudian marahlah tersangka sembari berkata, …emang beli itu pakai daun…, sejurus itu pula memukul korban sebanyak dua kali,” beber Roy.
Merasa sakit hati dan tidak terima dengan perbuatan teman semasa kecilnya itu, akhirnya Abdul Khair melaporkan tindakan Ahmad Fahrizal ke Polsek Banjarmasin Selatan.
“Namun seiring waktu ia sadar juga kalau yang dilaporkan adalah temannya sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya kata Roy, di tingkat penyidikan sudah pernah ditawarkan Restorative Justice, akan tetapi entah mengapa sehingga tetap berproses sampai P21 di Kejari Banjarmasin.
“Setelah kasus ini dilimpahkan di Kejari Banjarmasin, kembali kita tanya benar apa tidak mau berdamai, katanya memang benar dan minta diselesaikan,” ungkapnya.
Karena sambung Roy, Restorative Justice (RJ) memang ada, setelah ditelaah memang tersangka ini memenuhi syarat untuk RJ.
“Di antaranya, tidak pernah melakukan tindak pidana, ancaman pasalnya tidak lebih dari lima tahun, ditambah adanya permintaan korban langsung, jadi cukup memenuhi syarat,” terangnya.
Setelah itu sambungnya, begitu Pidum Kejari Banjarmasin menyampaikan ke pimpinan di Kejati Kalsel, responnya baik dan setuju.
“Maka diteruskan ke Jampidum Kejagung, responnya juga bagus, cepat tidak bertele-tele, jawab Jampidum menghentikan penuntutan ini,” ucapnya.
Pada tahun 2022 ini, Kejari Banjarmasin baru satu kali melakukan Restorative Justice. Sebenarnya tambah Roy, ada beberapa perkara rencana mau diusulkan RJ.
“Namun setelah kita periksa, ternyata ada beberapa hal yang tidak masuk kriteria RJ,” pungkasnya.(yon/may)