Kasus Sajam di Kotabaru, Pria Ini Terjaring Polisi Membawa Keris  

Pria ini terjaring operasi membawa senjata tajam jenis keris.(Sumber Foto: Polsek Hampang )
Pria ini terjaring operasi membawa senjata tajam jenis keris.(Sumber Foto: Polsek Hampang )

Seorang pria warga Dusun Bantilan, RT 03, Desa Karangliwar, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, berinisial BD (27), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia terjaring pihak kepolisian membawa senjata tajam jenis keris.

Korankalimantan.comPria berinisial BD (27) ini diamankan anggota Polsek Hampang Polres Kotabaru, tataran kedapatan membawa senjata tajam jenis keris tanpa izin.

Pelaku BD diamankan pada Rabu (6/4/2022), sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku juga diketahui target operasi polisi. Dia terjaring operasi sikat intan dan akan dijerat undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang senjata tajam.

Barang bukti senjata tajam jenis keris.
Barang bukti senjata tajam jenis keris.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasi Humaa Ipda Agus Iryanto membenarkan terkait penangkapan BD lantaran terjaring operasi.

“Ketika jajaran Polsek Hampang melakukan operasi di wilayah Jalan Kodeco, RT 03, Malangkaian Desa Cantung Kanan, jajaranya mendapati BD bawa senjata tajam,” ujar Ipda Agus, Kamis (7/4/2022).

Kemudian, sambung Agus, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap BD, petugas menemukan senjata tajam keris lengkap dengan kumpangnya, yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri.

“Pelaku ini tidak bisa menunjukan surat izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam, bersama barang bukti Kris dengan panjang 30 meter, kini diamankan di  Polsek Hampang guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *