Kasus Penganiayaan di Tabalong, Pelaku Bebas Melalui Jalur Restorativ Justice

Pelaku penganiayaan di Tabalong dibebaskan melalui optimalisasi penyelesaian perkara pidana melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice). (foto : istimewa)
Pelaku penganiayaan di Tabalong dibebaskan melalui optimalisasi penyelesaian perkara pidana melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice). (foto : istimewa)

Seorang pelaku kasus penganiayaan berinisial SU (66) di Kabupaten Tabalong telah dibebaskan Kejari Tabalong melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).

Korankalimantan.comPelaku sempat ditahan selama satu bulan akibat perbuatannya menganiaya korban berinisial RU (34).

Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan menyebutkan, pelaku dibebaskan setelah adanya mediasi dan korban juga telah memaafkan pelaku.

“Korban memberikan maaf kepada tersangka atas perbuatan yang dilakukan dan uang pengganti pengobatan sebesar Rp2 juta sudah diberikan tersangka kepada korban,” jelas Kajari saat konferensi pers di kantor Kejari Tabalong, Jum’at (22/4/2022).

Kajari mengungkapkan, sebelumnya pelaku sempat menjadi tersangka karena dipersangkakan melakukan tindak pidana pasal 351 ayat 1 KUHP.

Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korbannya RU pada 28 Februari 2022 pukul 20.00 wita di sebuah warung di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.

Di lokasi kejadian, pelaku menegur korban karena menyalakan musik dengan keras yang membuatnya merasa terganggu.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan saat ditegur korban tidak terima, kemudian terjadi adu mulut yang membuat pelaku marah.

Dalam kondisi marah pelaku lalu mengambil kayu ulin dan langsung memukul korban.

“Korban dipukul pada bagian ulu hati yang mengakibatkan baju korban sobek dan terdapat luka memar pada dada korban,” terang Kajari.

Korban yang mendapatkan perlakuan tersebut lalu tidak terima dan kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

“Tersangka ditahan lebih satu bulan di rutan Polres Tabalong,” ucap Kajari.

Sementara itu, pelaku SU bersyukur bisa bebas dari jeratan tindak pidana penganiayaan tersebut

“Senang bisa bebas, saya berterima kasih pada pihak kejaksaan. Saya tidak akan melakukan lagi sudah tobat,” tuturnya.

Adapun pembebasan pelaku dikeluarkan Kejari Tabalong usai mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan penghentian penuntutan tersebut.

Persetujuan itu juga dituangkan didalam surat kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: B-1251/0.3.1/Eoh.2/04/2022 tanggal 21 April 2022.(anb/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *