Kasus Pembunuhan di Martapura, Calon Pengantin Tewas Dengan Lima Tusukan

Seorang pria, Lutfi (28) tewas setelah ditikam pelaku BS (27) warga Jalan Puskesmas Bawahan Selan Kecamatan Mataraman, di depan rumah MSA di Jalan Kubah, Kelurahan Murung Kenanga Martapura.
Seorang pria, Lutfi (28) tewas setelah ditikam pelaku BS (27) warga Jalan Puskesmas Bawahan Selan Kecamatan Mataraman, di depan rumah MSA di Jalan Kubah, Kelurahan Murung Kenanga Martapura.

Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kalimantan Selatan. Seorang pria yang diketahui calon pengantin, Lutfi (28), tewas dibunuh dengan lima tusukan oleh BS (27), lantaran cemburu di di Jalan Kubah Kelurahan Murung Kenanga, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.

Korankalimantan.comSeorang pria, Lutfi (28) tewas setelah ditikam pelaku BS (27) warga Jalan Puskesmas Bawahan Selan Kecamatan Mataraman, di depan rumah MSA di Jalan Kubah, Kelurahan Murung Kenanga Martapura.

Penuturan keluarga korban, Hasan, korban merupakan calon pengantin yang akan menikah dengan wanita berinisial NW, mantan pacar pelaku.

“Korban dan pelaku ini berteman, pokoknya apa-apa selalu berdua. Pelaku juga sering ke rumah korban. Jadi korban ini rencanannya menikah dengan wanita yang merupakan mantan pacar pelaku,” ujarnya saat ditemui.

Lokasi kejadian pembunuhan di Kota Martapura, Kalsel.
Lokasi kejadian pembunuhan di Kota Martapura, Kalsel.

Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Iptu Suwarji mengatakan, sebelum kejadian pada malam hari, pelaku mendatangi rumah korban. Keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku mengatakan tidak terima, kalau mantannya menikah dengan korban.

“Keesokan harinya mereka berdua bertemu lagi di rumah milik MSA. Di sana keduanya cekcok mulut lagi, lantas pelaku langsung menikam korban menggunakan pisau sebanyak lima kali,” katanya.

Setelah melakukan penusukan itu hingga mengakibatkan nyawa korban hilang, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Banjar.

“Pelaku langsung menyerahkan diri setelah melakukan penusukan itu,” ucapnya.

Dari hasil visum, korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian perut dan dada dengan total tusukan 5 kali.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebutnya.(ari/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *