Terkait dengan perkembangan kasus penyelewengan harga BBM subsidi yang dilakukan pemilik sebuah SPBN di Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru segera melimpahkan berkas ke pengadilan atas tersangka AN yang juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Kalsel.
Korankalimantan.com – Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Pidum Seno Aji didampingi Kasi Pidsus Roh Wiharjo mengungkapkan, satu minggu lagi berkas segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru.
Seno mengatakan, AN merupakan pemilik SPBN di Kotabaru. Tepatnya di Desa Tanjung Lalak, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten Kotabaru, yang mana menjual BBM Subsidi di atas harga HET.
“Kita hanya ditunjuk untuk melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru. Dan seminggu lagi akan kita limpahkan berkas tersebut. Perkara ini kan merupakan pelimpahan dari Kajati. Karena tempat kejadiannya di Kotabaru, maka sidangnya harus di kotabaru,” ujarnya, Rabu (20/7/2022).
Selain tersangka AN, Kajati juga menetapkan dua tersangka lain, KY dan HS, yang merupakan broker. Dan tiga tersangka ini melanggar Undang-Undang Cipta Kerja dan dikenakan pasal 55, ancaman penjara 6 tahun, dan denda sebanyak Rp60 miliar.
Ia juga menerangkan, AN diketahui menjual BBM solar nelayan di atas harga HET di Kotabaru. Seharusnya menjual di harga Rp5,5 ribu per liter, namun AN menjual dengan bervariasi diatas harga HET tersebut.(cah/may)