Dari tahun ke tahun, kasus narkotika masih mendominasi perkara di Kalimantan Selatan dengan persentasi mencapai 60 persen.
Korankalimantan.com – Menurut Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Indah Laila dalam pers rilis tentang capaian kinerja Kejati Kalsel selama tahun 2022 , di lobi utama Kejati Kalsel di Banjarmasin, Jumat (22/7/2022)
“Selama saya bertugas dua tahun di Kejati Kalsel, saya melihat dan mengetahui dari data perkara yang masuk dan ditangani mulai awal tahun 2022 hingga sekarang, masih mendominasi adalah narkotika sebesar 60 persen,” ungkapnya.
Ditegaskan, semua sudah tahu bahwa persoalan narkotika memang mendominasi di seluruh Indonesia. Bahkan narapidana sering over kapasitas juga di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Tentu yang banyak adalah napi kasus narkotika,” ucapnya.
Untuk di Kalsel, kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru ini, Kejati Kalsel sudah mengusulkan balai rehabilitasi Narkotika. Dalam hal ini, yang bersedia dan sudah dalam proses persiapan pengadaan fasilitas dan sarana adalah Rumah Sakit Moch Anshari Saleh.
“Dari penyampaikan Jaksa Agung yang juga pernah dikatakan pak Kajati, bahwa sudah ada 48 balai rehabilitasi Narkotika yang diresmikan. Artinya apa keperdulian kejaksaan terhadap penanganan kasus narkoba yang cukup memprihatinkan ini harus sungguh – sungguh dipikirkan solusinya,” bebernya.
Bahkan untuk ke depan sambung Indah, kasus narkoba akan di Restorative Justice (RJ), namun dengan syarat-syarat tertentu,” katanya.
Apalagi di Kalsel sebutnya, sudah tidak asing lagi terhadap kasus narkoba. Sabu atau jenis obat-obat terlarang lainnya. Ketika ditanya mengapa pakai narkoba, supaya kuat, supaya tahan melek.
“Ini kan miris kita mendengarnya, kalau semua kita penjarakan gimana ini, apalagi ada juga korbannya anak-anak sekolah, sementara mereka korban,” terangnya.
“Untuk balai rehabilitasi narkotika di Kalsel dalam waktu dekat segera diresmikan pak Kajati, insya Allah,” tutupnya.(yon/may)