Kasus iPAD DPRD Banjarbaru, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus pengadaan iPAD Sekretariat DPRD Banjarbaru.(foto:istimewa)
Sidang putusan kasus pengadaan iPAD Sekretariat DPRD Banjarbaru.(foto:istimewa)

Terkait dengan kasus pengadaan iPAD Sekretariat DPRD Banjarbaru, dua terdakwa yakni, Ahmad Syaifullah dan Aida Yunani divonis satu tahun penjara.

Korankalimantan.comVonis dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/5/2022) lalu. Kedua terdakwa juga dikenai denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp6 juta.

Dari tuntutan jaksa, putusan itu lebih rendah. Sebelumnya, terdakwa Syaifullah sebagai penyedia barang dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Sedangkan Aida, sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD Banjarbaru dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp200.077.272

“JPU menuntut dua terdakwa dengan masa kurungan dan denda yang berbeda,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejakasaan Negeri Banjarbaru, Nala Arjhunto.

Perbedaan putusan dan tuntutan itu lantaran ada perbedaan lamanya pidana penjara serta perlakuan terhadap barang bukti tindak pidana korupsi. Serta adanya perbedaan pasal yang digunakan.

“Nantinya JPU akan melakukan upaya hukum banding mengenai vonis itu,” ungkapnya.(maf/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *