Terkait dengan kasus dugaan penganiayaan di Kota Banjarmasin, pasal dakwaan terhadap tersangka kasus penganiayaan oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Geri Maries Bawoel disoal Kuasa Hukum korban, Ferdy Wibowo Sethiono, Haji Dudung.
Korankalimantan.com – Kuasa Hukum mendampingi Ferdy selaku Komisaris PT Wins dalam sidang perkara di PN Banjarmasin mengatakan, jika melihat dakwaan dari penyidik kepolisian, terdakwa Geri harusnya dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2.
“Ternyata ketika dalam proses sidang tersangka didakwa pasal 351 ayat 1, kan lucu jadinya, kalau sudah status tersangka, apalagi tahanan kota, itu harus tambah lagi jadi pasal 351 ayat 2,” terangnya heran.
Dirinya merasa aneh, sebab pasal 351 ayat 1 adalah dakwaan tunggal. Jika hanya didakwa ayat 1 menurutnya wajar tersangka tidak ditahan.
“Jadi tersangka sebagai tahanan kota, harus dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2,” tegasnya lagi.
“Entah apa sebabnya kita tidak tahu, kita lihat nanti,” sambungnya.
Namun demikian Advokat dari D’Perfect Lawyer dan Partner ini tetap mengapresiasi kondisi sidang berjalan profesional.
“Baik dari JPU maupun hakim semua sudah bagus dan profesional, namun kita tetap terus memantau proses sidangnya,” tandasnya.
Sementara Ketua LSM Pekat IB Kalimantan Selatan, Suriansyah didampingi puluhan anggotanya, juga mengakui jalannya persidangan sudah cukup baik.
“Namun dari penilaian kami, sidang kasus ini masih terasa janggal, sebab kalau namanya pengeroyokan berarti lebih dari satu, sedangkan ini terdakwanya cuma sendiri, mana yang lainnya,” tanya Suri dengan nada sedikit tinggi.
Pihaknya memohon kepada penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan agar kiranya dapat meninjau kembali perkara ini.
“Kami mohon minta diusut kembali kasus ini, dan meminta orang-orang yang terlibat dalam dugaan pengianyaan dan pengeroyokan juga harus diproses hukum, supaya keadilan dapat ditegakan,” tegasnya.
Di lain kesempatan, Kasi Tindak Pudana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Roy Modino melalui Kepala Subseksi Prapenuntutan, Radityo Wisnu Aji menjelaskan mengapa tersangka hanya didakwa pasal 351 ayat 1.
Sebab kata Aji, panggilan akrab Radityo Wisnu Aji hasil visum korban menyatakan hanya memar dan bengkak, serta tidak ada luka parah atau serius.
“Ini termasuk penganiayaan ringan, kecuali kalau sampai luka parah yang menimbulkan cacat permanen pada korban dan akhirnya tidak dapat bekerja, maka tersangka dapat dikenakan pasal 351 ayat 2,” terang Aji.
Kemudian lanjutnya, mengapa kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, ia mengatakan karena meneruskan penangguhan penahanan yang diberikan penyidik Polresta Banjarmasin.
“Tetapi sekarang karena sudah naik ke persidangan, maka kewenangan menahan atau tidak ada di pengadilan negeri atau majelis hakim,” jelasnya.(yon/may)