Kasus Covid Melonjak, Banjarbaru Kembali Tetapkan Status PPKM Level 3

Kasus Covid-19 di Kota Banjarbaru kembali melonjak. Keadaan tersebut membuat Pemko Banjarbaru kembali menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 3.
Kasus Covid-19 di Kota Banjarbaru kembali melonjak. Keadaan tersebut membuat Pemko Banjarbaru kembali menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 3.

Kasus Covid-19 di Kota Banjarbaru kembali melonjak. Keadaan tersebut membuat Pemko Banjarbaru kembali menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 3. Pemko pun langsung menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda serta Kepala SKPD Kota Banjarbaru.

Korankalimantan.com – Wakil Walikota Banjarbaru Wartono memerintahkan kepada semua pihak yang terkait yaitu Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar melakukan antisipasi atas lonjakan kasus.

Seperti penambahan bed untuk pasien, sekolah-sekolah melaksanakan PTM terbatas, dan melakukan evaluasi data perkembangan masyarakat yang melakukan Isolasi Mandiri (Isoman) dengan Kecamatan dan Kelurahan, agar semua warga yang melakukan isoman mendapatkan bantuan.

“Alhamdulillah rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini sudah menemukan satu visi. Jadi untuk Camat, Lurah, RT-RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas bekerjasama untuk mendata yang sedang isoman langsung koordinasi dengan BPBD untuk menyiapkan segala sesuatu termasuk makanan siap saji,” ungkapnya.

Dirinya juga memberikan arahan pelaksanaan percepatan vaksinasi lansia dan anak-anak agar dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga target vaksinasi tercapai.

“Ini adalah mengantisipasi meledaknya kasus yang terpapar Covid-19. Jangan sampai terjadi pada tahun lalu,” ucapnya.

Pemerintah Kota Banjarbaru beserta jajaran telah melaksanakan berbagai langkah antisipasi untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini.

Naiknya PPKM Kota Banjarbaru ke level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022. Selain Kota Banjarbaru, ada beberapa Kabupaten/Kota yang masuk dalam level 3 ini. Seperti Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kota Banjarmasin.

Sedangkan sesuai Instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru Nomor:180/3/KUM/2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penerapan PPKM Level 3, berlaku dari tanggal 15 Februari sampai dengan 28 Februari 2022.(ari/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *