Kaget Mau ke Masjid, Ternyata Sepeda Motor Lenyap, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap

Pelaku curanmor di Kotabaru usai diamankan Unit Macan Bamega Polres Kotabaru (Sumber Foto: Satreskrim)
Pelaku curanmor di Kotabaru usai diamankan Unit Macan Bamega Polres Kotabaru (Sumber Foto: Satreskrim)

Seorang pemilik sepeda motor kaget setengah mati, setelah mengetahui kendaraan roda duanya lenyap saat mau ke masjid di Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru. Namun pencurian itu berhasil diungkap Unit Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru. Bahkan pelaku sudah ditangkap.

Korankalimantan.com Pelaku curanmor ini diketahui RH (31), warga Jalan Padat Karya, Desa Semayap Kecamatan, Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKPB M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, membenarkan perihal penangkapan pelaku curanmor tersebut.

Menurut Jalil, pelaku melancarkan aksinya pada Minggu, 20 Februari 2022 kemarin, sekitar pukul 05.00 Wita. Sepeda motor yang dicuri sedang parkir di depan rumah korban.

“Motor korbanya ini sedang parkir di halaman rumah. Saat pelaku melancarkan aksinya korban sedang tertidur dan posisi sepeda motor korban ini tidak terkunci stang,” ujar Jalil, Rabu (30/3/2022).

Kemudian sambung Jalil, saat korban keluar rumah ingin menuju masjid korban terkejut karena mendapati sepeda kotor miliknya yang diparkir telah hilang.

“Kemudian korban langsung melaporkan ke SPKT Polres Kotabaru, kemudian pelaku berhasil diringkus pada Rabu (30/3/2022), pada pukul 01.15 Wita, di Desa Semayap, Kotabaru,” terangnya.

Adapun pelaku saat diamankan Unit Macan Bamega Polres Kotabaru mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian sepeda motor yang sedang parkir di halaman rumah korban.

“Pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor merek Honda Scopy. Kemudian pelaku mengaku telah membakar bagian tertentu sepeda motor serta membuang beberapa bagian lainnya,” imbuhnya.

Atas perbuatanya, kini RH beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kotabaru. Dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *