Kadispora Bantah Melarang PKL Jualan di Bazar HST

PKL di kawasan Bazar HST berjualan di tempat yang sudah disediakan oleh panitia pelaksana.(foto: mdr /koranbanjar.net)
PKL di kawasan Bazar HST berjualan di tempat yang sudah disediakan oleh panitia pelaksana.(foto: mdr /koranbanjar.net)

Setelah heboh di media sosial adanya larangan PKL berjualan di Bazar Hulu Sungai Tengah, hingga membuat sebagian warga geram, Kadispora Kabupaten Hulu Sungai Tengah membantah adanya larangan tersebut.

Korankalimantan.com – Pemberitahuan tentang larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di kawasan Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Taman Dwi Warna Barabai dibantah Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Hulu Sungai Tengah (HST).

“Tidak benar kita melarang PKL berjualan saat bazar. Nawaitu kita dengan adanya even ini adalah ingin turut meningkatkan pendapatan mereka (PKL) dan mendongkrak perekonomian daerah yang sempat terpuruk karena bencana Covid-19,” kata Plt Kadis Porapar, Ramadhan, Jumat (24/2/2023) siang.

Pemkab Hulu Sungai Tengah sebenarnya sudah menyediakan tempat khusus bagi para PKL, yakni di kawasan teman bermain seberang rumah dinas Ketua DPRD HST.

“PKL sama sekali tidak dipungut untuk membayar lapak alias gratis dengan syarat mereka bersedia berjualan secara tertib sesuai aturan,” pungkasnya.

Pihaknya juga sudah meminta EO agar mengganti spanduk dengan kalimat kawasan steril PKL. Sebab, kawasan itu memang tergabung dengan stan-stan bazar. Ditakutkan terjadi kesemrawutan jika tidak disterilkan.(mdr/may)

 

Respon (1,608)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *