Diduga telah menjual minuman keras (beralkohol), seorang wanita MM (39), warga Limau Manis, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong dijemput pihak kepolisian.
Korankalimantan.com – Wanita tersebut dimankan Satuan Samapta Polres Tabalong yang dipimpin Iptu I Nyoman Sudharma pada, Senin (13/02/2023).
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, diamankannya pelaku MM berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran miras di lingkungan mereka yang dijual di warung pelaku.
“Polisi merespon laporan tersebut dengan mendatangi warung milik pelaku MM dan mendapati minol (miras) tersebut disimpan di dapur warung pelaku,” ungkapnya.
Pelaku mengakui miras/minol tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali. Atas perbuatannya tersebut pelaku MM disangkakan dengan Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Barang bukti yang disita yaitu anggur merah sebanyak 9 botol, bir 3 botol dan vodka 3 botol, selanjutnya pelaku MM diperiksa untuk diajukan sidang tindak pidana ringan,” pungkas Sutargo.(anb/may)