Sepanjang tahun 2023, banyak perempuan di usia muda yang mengalami perceraian hingga menjanda.
Korankalimantan.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan mencatat, selama satu Januari 2023 terdapat 49 kasus perceraian yang ditangani di Pengadilan Agama Tanjung.
Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, M Irana Yudiartika mengatakan, dari 49 angka perceraian tersebut, 36 di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan oleh perempuan.
“Sedangkan 13 kasus merupakan cerai talak yang diajukan pihak laki-laki,” ucapnya, Kamis (09/02/2023).
Irana menyebut, ada dua faktor yang mempengaruhi kasus perceraian yang ia tangani. Pertama ekonomi dan kedua karena faktor perselingkuhan.
Sementara untuk usia yang mengajukan cerai pasangan kebanyakan berusia di bawah 40 tahun. Namun yang dominan merupakan pasangan muda usia 20 sampai 30 tahun.
“Rata-rata usia pernikahan meraka di bawah lima tahun,” jelasnya.(anb/may)