Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu meminta Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, mengevaluasi atau mencabut Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus (IPJK) milik PT Toudano Mandiri Abadi (TMA).
Korankalimantan.com – Keberadaan jalan khusus milik PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) dipertanyakan kelengkapan persyaratan perizinannya.
Hal itu diutarakan Plt Kepala Dishub Tanah Bumbu Achmad Marlan, dilansir dari wartabanjar.com, dirinya mengatakan, izinnya sebenarnya ada, tetapi yang jadi persoalan adalah syarat-syaratnya tidak lengkap.
“Saya pun heran kok kenapa bisa sampai seperti ini, izinnya ada lengkap tetapi persyaratan-persyaratannya yang tidak lengkap,” katanya, Sabtu (16/7/2022).
Permintaan Dishub agar IPJK PT TMA dievaluasi atau dicabut itu setelah terbit Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, yang tegas mengatur bahwa Bupati Tanah Bumbu dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK.
Sementara menurut informasi dari Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tanah Bumbu Fitriansyah, yang dilansir dari wartabanjar.com, ada enam syarat pengajuan, misalnya bukti kepemilikan dan penguasaan lahan baik berupa segel tanah maupun sertifikat, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang, juga dokumen hasil andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.
(slv)