Diduga, gara-gara menggelapkan motor sewaan, seorang pria berinisial MRF alias Fauzan (35) asal Tanjung, Kabupaten Tabalong ditangkap petugas gabungan dari Polres Tabalong.
Korankalimantan.com – Pria ini adalah warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Tabalong. Dia ditangkap petugas di rumahnya di Kelurahan Jangkung pada Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono saat dikonfirmasi korankalimantan.com, Minggu (13/2/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
“Personel gabungan Polres Tabalong, Polsek Tanjung dan Polsek Murung Pudak mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua yang diduga dilakukan pria inisial MRF,” ujarnya.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan yang diterima polisi pada 18 Januari 2022 di Polsek Murung Pudak dalam kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Pelapor atau korban berinisial YN (28), seorang perempuan warga Jalan Tanjung Putri, Tanjung Selatan, Kelurahan Pembatalan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Informasi dari korban peristiwa penggelapan sepeda motor terjadi pada Rabu (13/10/2021) sekitar jam 11.43 wita di Jalan Tanjung Putri, Tanjung Selatan 2, RT 7, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Saat itu korban menerima pesan WhatsApp dari kakaknya, bahwa ada seorang laki-laki yang mau rental sepeda motor.
Selanjutnya korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak diketahui dan menanyakan apakah ada sepeda motor yang siap untuk disewa atau dirental selama 5 hari.
“Kemudian pelapor (korban) menjawab iya ada,” ucap Mujiono.
Tak lama kemudian sekitar pukul 11.43 Wita, datang seorang laki-laki ke rumah korban untuk mengambil sepeda motor yang sudah dipesan sebelumnya melalui WhatsApp.
Korbanpun lalu menyerahkan 1 Unit sepeda motor merk Honda Vario warna Putih dengan Nomor Polisi DA 6410 UAM beserta STNK kepada pelaku.
“Lalu pelaku menyerahkan uang 200 ribu sebagai sewa selama 5 hari,” terang Mujiono.
Usai menyewa selama 5 lima hari, pelaku kembali menghubungi korban dengan niat memperpanjang sewa sepeda motornya 5 hari lagi. Pembayaranya melalui transfer dan seterusnya sampai selama kurang lebih 2 bulan lamanya.
Namun hingga 17 Desember 2021, pelaku tidak ada kabarnya lagi dan sudah tidak membayar sewa sepeda motor milik korban.
Korban lalu mendatangi rumah pelaku untuk mengambil sepeda motor miliknya namun dari pengakuan istri pelaku, sepeda motor milik korban sudah digadaikan suaminya.
“Pelapor tidak Terima atas perbuatan terlapor dan melaporkan kejadian ke Polsek Murung Pudak,” jelas Mujiono.
Atas perbuatannya tersebut, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Murung Pudak.
Selain itu barang bukti 1 Unit sepeda motor honda Vario pun sudah disita petugas.
“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar 10 juta rupiah,” pungkas Mujiono.(anb/may)