Gara-gara melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa, mantan Kepala Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong berinisial GU resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong di Rutan Klas IIB Tanjung.
Korankalimantan.com – Mantan Kades Bongkang atau tersangka berinisial GU diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan desa hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 369.448.500.
Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina mengatakan, penahanan terhadap berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kajari Tabalong Nomor Print-01/0.3.16/Ft.2/02/2022.
“Tersangka ditahan selama 20 hari semenjak 10 Februari 2022 sampai dengan 1 Maret 2022,” ungkapnya didampingi Kasi Pidsus Kajari Tabalong, Jhonson Effendi Tambunan saat menggelar jumpa pers, di Kantor Kejari Tabalong, Kamis (10/2/2022).
Dikatakan Amanda tersangka diduga melakukan korupsai dana desa tahun anggaran 2018 dengan cara membuat kegiatan fiktif.
“Tersangka membuat kegiatan fiktif atau tidak ada kegiatannya agar dapat mencairkan dana negara untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Jhonson E Tambunan menerangkan, saat tersangka menjadi kepala desa, pembukuan tahun 2018 kacau. Mulai dari administrasi, mekanisme pencairan dan pelaksanaan kegiatan tidak berjalan sebagaimanamestinya.
Tersangka diduga telah mencairkan uang untuk beberapa kegiatan yang dicairkannya secara sekaligus.
“Tapi pada faktanya uang pencairan tersebut untuk kegiatannya tidak terlaksana. Artinya uang sudah direalisasikan kegiatan tidak ada,” jelasnya.
Hal itulah yang kemudian menjadi temuan di inspektorat bahwa pertanggungjawaban terhadap uang yang telah dicairkan tidak ada.
“Sehingga itulah yang menjadi temuan daripada kerugian negara,” ucapnya.
Jhonson merincikan, temuan penyalahgunaan dana desa meliputi berbagi bidang anggaran. Seperti pada bidang pemerintahan sekitar Rp20 juta dan bidang pembangunan sekitar Rp 243 juta.
Kemudian ada juga kegiatan yang tidak spesifikasi dan bidang pembinaan masyarakat seperti pengadaan fasilitas olahraga.
“Dari bidang-bidang itulah ditemukan terdapat indikasi perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan,” ungkapnya.
Sementara itu secara subjektif, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses sebelum persidangan serta untuk menghindari tersangka kabur dan menghilangkan barang butki.
“Secara objektif kami merasa telah terbukti bahwa untuk pasal yang kami kenakan tersangka ini adalah di atas lima tahun. Sehingga dengan alasan tersebut sudah tepat melakukan penahanan terhadap tersangka,” tutur Jhonson.
Selanjutnya saat diantar ke Rutan Tanjung tersangka dalam kondisi sehat dan telah dilakukan swab test serta didampingi istri dan kuasa hukumnya.
“Segala hak-hak tersangka kami penuhi semua,” pungkas Jhonson.(rif/may)