Terkait dengan dugaan pengrusakan pagar kawat di atas lahan sengketa Wisata Goa Lowo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Polres Kotabaru menyatakan, bahwa pihak bertindak sesuai prosedur.
Korankalimantan.com – Polres Kotabaru mengungkap, bahwa tujuan pencabutan pagar itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pembongkaran dilakukan melalui mediasi yang melibatkan ahli waris dan BUMdes.
Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Sofyan mengatakan, pihaknya melakukan pencabutan pagar setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, seperti Pemerintah Daerah dan BPN Kotabaru.
“Kehadiran kami (Polri) murni untuk menjaga keasaman dan ketertiban masyarakat. Dan kita juga tidak menghendaki perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, terlebih jalan yang ditutup ini adalah jalan untuk kepentingan masyarakat umum yang berwisata di Goa Lowo,” ucapnya, Rabu (11/5/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan Polres Kotabaru pada 6 Mei 2022 tersebut sudah sesuai norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku.
“Penutupan kan tanggal 5 Mei, sehingga masyarakat Tegal Rejo ribut, untuk itu tanggal 6 dasar kami jelas untuk melakukan mediasi, kita berikan pemahaman hukum kepada yang bersangkutan,” terang Jalil.
Terkait isu yang beredar tentang pembukaan pagar dan perusakan secara paksa, Jalil mengatakan, pihaknya sudah memberikan saran kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut untuk membuka sendiri. Karena masyarakat sudah ribut, namun yang bersangkutan tetap menolak.
Hal itu dikarenakan banyaknya orang yang mau berwisata tidak bisa masuk, karena jalan ditutup sehingga tidak bisa berwisata. Dan ini berpotensi mengancam situasi kamtibmas di masyarakat.
“Ini menimbulkan dorongan kami sebagai anggota Polri, karena ini situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kotabaru, dan menghindari chaos yang lebih besar dan lebih mementingkan kepentingan umum,” ucapnya.
Tak hanya itu, sebelum dibukanya pagar penutup jalan tersebut, terlebih dulu pihaknya meminta saran Camat, Kepala Desa, tokoh masyarakat. Namun kembali lagi karena untuk kepentingan Umum pihaknya meminta untuk pagar tersebut tetap dibuka, tetapi yang sekarang ini beredar bahwa seakan-akan merusak pagar.
“Kedatangan Polri itu adalah untuk Kamtibmas, tidak ada properti yang kita rusak, tidak ada barang yang kita rusak, jadi barang-barang itu semua masih lengkap tertata dengan baik di Polsek, seng-seng masih lengkap spanduk tidak robek kayu-kayu pun tidak ada yang dipotong,” ungkapnya.
Jalil juga menegaskan, jika memang ingin mencari celah menyudutkan Kepolisian tidak seperti itu, “Saya kira kita melihat kepentingan umum dan menghindari chaos yang lebih besar,” pungkasnya.
Sementara itu, ditanya terkait laporan pihak ahli waris yang mengklaim lahan, ke Propam Polda Kalsel akibat perusakan pagar tersebut, Jalil mempersilakan. Itu merupakan hak masyarakat, dan itu merupakan bentuk kritikan.(cah/may)