Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menetapkan satu tersangka berinisial RH dalam kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2019 dan 2020 di Dinas Pertanian Kabupaten Balangan.
Korankalimantan.com – Berdasarkan surat R-17/O.3.22/Fd.1/02/2022 tanggal 2 Februari 2022 Kajari Balangan sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti, RH dinyatakan terlibat dalam penyelewengan anggaran pengadaan hewan ternak tahun 2019 dan 2020.
Informasi yang dihimpun RH merupakan eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan.
Kajari Balangan La Khanna SH melalui Kasi Intel Raj Bobby menyatakan saat ini pihaknya menetapkan RH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan hewan di Dinas Pertanian Kabupaten Balangan.
“RH ini terbukti melakukan tindak korupsi dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan untuk saat ini RH tidak kami lakukan penahanan sesuai dengan subjektif penyidik karrna tersangka masih kooperatif ,” ucap Bobby.
Bobby menyebutkan dari perhitungan sementara dari penyelewengan anggaran pengadaan hewan ternak ini kerugiannya mencapai Rp1 miliar dan untuk kepastian kerugiaan menunggu hasil audin BPK.
Diketahui, pada dua tahun anggaran tersebut, pagu anggaran untuk pengadaan barang berupa hewan ternak/unggas mencapai lebih dari Rp 15 miliar.
Penyidik kejari telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan para saksi.
Dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang berupa hewan ternak oleh Dinas Pertanian Kabupaten Balangan terus ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.
Sejak naiknya status laporan ke tahap penyidikan pada Oktober 2021 lalu, Kejari Balangan terus mengumpulkan barang bukti, di antaranya dengan melakukan pemeriksaan para saksi. Hingga kini sudah ada 96 saksi dari berbagai kalangan yang telah diperiksa.
“Ada yang dari kelompok tani, ada pula yang dari dinas terkait, kasus ini masih dilakukan penyidikan lebih dalam dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya. (vit/may)