Masih terkait dengan kasus penipuan berkedok sebagai pengacara yang dilakukan seorang pria berinisial M (45), Satreskrim Polres Kotabaru telah melakukan pengembangan. Kemudian sempat memanggil M Hafizh Halim (HH). Nah, pada kesempatan itu, HH menyampaikan klarifikasi atau Hak Jawabnya.
Korankalimantan.com – M Hafizh Halim (HH) sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait adanya dugaan aliran dana dalam kasus penipuan berkedok pengacara oleh tersangka M.
Bahkan M Hafizh Halim juga diketahui sempat menjadi Kuasa Hukum yang pelaku M untuk menangani kasus suami korban melakukan banding.
Halim mengatakan, dengan adanya pemberitaan terkait pemeriksaan dirinya soal dugaan aliran dana dari kasus penipuan M itu, ia merasa sangat dirugikan.
Sebab mengakibatkan banyaknya klien-nya yang langsung memutuskan kontrak karena dikira pengacara gadungan, tak hanya itu pihak keluarganya pun banyak mengira dirinya ini pengacara gadungan.
“Ini menurut saya terlalu memframing, seakan-akan pengacara gadungan, dan dampak dari berita ini beberapa klien putus kontrak, dan keluarga pada banyak menanyakan, kalo saya gadungan tidak mungkin saya bisa bersidang di MK ” ujar Halim Sabtu (18/6/2022).
Halim menerangkan, persoalan dana terungkap setelah adanya permasalahan. Dan ia menegaskan, tidak tahu menahu tentang dana tersebut.
“Saya hanya diberitahu pelaku M, ketika pelaku datang ke saya ingin meminta bantu karena putusan suami si korban ini sudah tinggi. Si M ini juga menyebutkan bahwa korban ini orang tidak mampu yang hanya ingin minta bantu dalam proses banding” terangnya.
Ia menyebutkan, dirinya hanya ingin membantah bahwa tidak tahu menahu tentang dana tersebut yang merupakan dari aliran jahat.(cah/may)