Jajaran Satnarkoba Polres Kotabaru telah membekuk dua pemuda yang diduga menjadi pengedar sabu. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 25 paket, pada Minggu (20/03/2022) kemarin.
Korankalimantan.com – Adapun dua pengedar sabu adalah PD (31) dan MF (33). Keduanya telah diamankan jajaran Satnarkoba di wilayah Desa Rampa, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam membenarkan perihal penangkapan tersebut. Kedua pemuda asal Kotabaru ini diamankan beserta barang bukti.
“Petama kali anggota berhasil mengamankan PD beserta barang bukti sabu seberat 0,28 gram, kemudian dari nyanyian PD ini anggota berhasil mengamankan MF di rumahnya yang tidak jauh dari penangkapan PD ini,” terang Agam, Senin (21/3/2022).
Ditambahkan, saat melakukan penggeledahan di rumah MF, petugas kembali menemukan barang bukti 25 paket sabu dengan berat 10 gram atau berat bersih 5 gram.
“Anggota berhasil mendapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket, dan uang tunai beserta alat bukti lainya”pungkasnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kotabaru beserta seluruh barang bukti, dan pelaku PD akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1, dan MF akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Atau 114 Ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika.(cah/may)